Kasus Korupsi Kredit Fiktif di BRI Pelalawan Riau, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BRI di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai hampir Rp 8 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
"Iya, dua tersangka,” ujarnya Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dikutip Senin (10/11/2025).
Baca Juga: Update Tabel Angsuran KUR BRI November 2025: Plafon Besar, Cicilan Ringan
Kasus ini bermula dari adanya kejanggalan pemberian fasilitas kredit usaha mikro pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) di BRI Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa proses pengajuan kredit dilakukan tanpa memenuhi syarat dan ketentuan internal perbankan, bahkan sebagian besar data debitur direkayasa dan fiktif.
Eks Pegawai Jadi Tersangka
Baca Juga: 4 Poin Isi Radiogram Mendagri Berkenaan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK
Eks pegawai BRI jadi tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Pelalawan, Riau. [Ist]Dalam tahap awal penyidikan, penyidik menetapkan seorang mantan pegawai bank berinisial LF sebagai tersangka, yang sebelumnya menjabat sebagai Marketing Kredit.
LF diduga memiliki peran sentral dalam proses pengajuan kredit yang bermasalah tersebut.
"Tersangka LF ini merupakan pegawai bank yang bertugas mengelola permohonan kredit. Ia diduga ikut serta dalam memproses data yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan," jelasnya.
Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain di luar internal bank. Seorang wanita berinisial RA kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru.
RA disebut sebagai pihak ketiga yang bertugas mencari data calon debitur, namun diduga turut membantu dalam memalsukan atau merekayasa data tersebut.
"RA ini pihak ketiga yang bertugas mencari data calon debitur. Perannya cukup signifikan," jelasnya.
"Karena dialah yang menyiapkan calon-calon penerima kredit, meskipun secara administrasi dan fakta lapangan tidak sesuai ketentuan. Saat ini, berkas perkaranya masih dalam proses pemberkasan," tegasnya.
Kerugian Negara Capai Rp7,975 Miliar
Ilustrasi kerugian negara akibat kasus korupsi kredit fiktif BRI di Pelalawan, Riau. [Ist]Berdasarkan hasil audit resmi BPKP Perwakilan Riau, nilai kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi kredit fiktif ini mencapai Rp 7,975 miliar.
Modus yang digunakan para pelaku dengan mengajukan kredit usaha mikro melalui program KUR dan Kupedes Rakyat KUPRA.
Praktik 'kotor' ini diketahui berlangsung sejak 16 Januari hingga 3 Agustus 2024.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana korupsi," tutupnya.