Pemutihan Pajak Jakarta, Sumatera Barat, Riau Berakhir Agustus 2025, Cek Tanggalnya
Masa pemutihan pajak di tiga wilayah DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Barat dan Riau akan segera berakhir. Bahkan Riau, terakhir pemutihan besok, 19 Agustus 2025. Segera manfaatkan peluang ini. Samsat menyebut, bayar pajak paling mudah melalui aplikasi SIGNAL, bahkan ada cashback hingga Rp20.000. Promo ini hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Di antara 3 daerah yang masa pemutihan pajaknya hampir selesai adalah Provinsi Riau yang tinggal sehari lagi yakni 19 Agustus 2025. Beberapa kemudahan di antaranya, cukup bayar 1 tahun pokok keterlambatan dan 1 tahun pokok tahun berjalan, Diskon 50 persen khusus no BM (balik nama) melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau. Diskon 10 persen khusus wajib pajak yang tidak menunggak pajak selama 3 tahun terakhir berturut-turut.
Sementara untuk Jakarta pemutihan sanksi administrasi PKB berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Pemutihan pajak Provinsi Sumatera Barat
Sumatera Barat juga berakhir masa pemutihan pajak 31 Agustus 2025. Manfaatkan program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebas Denda SWDKLLJ mulai dari 25 Juni – 31 Agustus 2025
Dokumen yang diperlukan Saat Pembayaran Pajak
1.STNK Asli dan Fotocopy 2.KTP 3.BPKB.***