Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 September

Jawa Barat

Jumat, 27 Juni 2025 | 19:15 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 September
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Instagram @dedi)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengumumkan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat diperpanjang

rb-1

Sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar berakhir pada 30 Juni 2025. KDM memutuskan diperpanjang hingga 30 September 2025.

Baca Juga: Aura Cinta Muncul Pertama Kalinya di Media Sosial Sejak Viral, Netizen: Kirain Minta Maaf

rb-3

Dia beralasan, perpanjangan dilakukan karena para pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak atau sekadar mengikuti program penghapusan pajak masih menghadapi antrean panjang.

"Kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," kata Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Jumat (27/6/2025).

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Ada yang Beda

Baca Juga: Pendapatan KDM dari YouTube dengan 6,8 Juta Subscribers Bisa Bikin Gubernur Kaltim Melongo

Mantan Bupati Purwakarta ini menuturkan, program pemutihan kali ini pun berbeda. Jika beberapa waktu yang lalu Jasa Raharja harus dibayarkan secara penuh sesuai dengan lamanya menunggak, maka kali ini berbeda.

"Dirut Jasa Raharjanya memberikan kebijakan untuk warga pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dilaksanakan dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan," kata KDM.

Jasa Raharja melakukan diskon atas pengampunan tunggakan. KDM berharap pemilik kendaraan di Jawa Barat untuk membayar pajak.

"Ayo bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," tegasnya.

Dimulai Sejak 20 Maret 2025

Gubernur Jawa Barat memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu penghapusan tunggakan pajak, yang dimulai sejak Kamis, 20 Maret 2025 sebagai bentuk kado Lebaran.

Awalnya, program ini direncanakan berakhir pada 6 Juni 2025. KDM kemudian memperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat dibebaskan dari denda keterlambatan pembayaran pajak, mulai tahun sebelumnya hingga tahun 2024, dan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan atau tahun 2025.

Tag kdm dedi mulyadi

Terkini