Pencemaran Lingkungan, Dua Perusahaan Industri Peleburan Logam di Bekasi Disegel

Jawa Barat

Jumat, 13 Juni 2025 | 23:55 WIB
Pencemaran Lingkungan, Dua Perusahaan Industri Peleburan Logam di Bekasi Disegel
Kementerian Lingkungan Hidup lakukan penyegelan pada dua perusahaan peleburan besi di Kabupaten Bekasi/Foto: dok Kemen LH

Satu lagi langkah tegas ditunjukkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH) dalam memperkuat upaya perlindungan dan pengelolaan kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya yang terus menurun.

rb-1

Kali ini, untuk memastikan langkah-langkah pengendalian kualitas udara yang lebih baik, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan dan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan melakukan verifikasi lapangan di dua pabrik yang terletak di kawasan industri Jabodetabek, yaitu PT WBLS dan PT ZNET.

“Pada kunjungan lapangan ini, kami menemukan bahwa PT WBLS di Kabupaten Bekasi mengeluarkan asap yang berasal dari emisi fugitif akibat kurangnya pengelolaan yang baik pada proses peleburan logam. Asap tersebut langsung dilepaskan ke udara tanpa adanya sistem pengendalian yang memadai,” ungkap Menteri Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (13/6/2025).

rb-3

PT WBLS Gunakan Limbah B3 dalam Proses Peleburan

Foto: dok Kementerian Lingkungan HidupFoto: dok Kementerian Lingkungan Hidup

Selain itu, PT WBLS juga diketahui telah memanfaatkan limbah B3 berupa mill scale (B406) dalam proses peleburan dengan teknologi induction furnace, tanpa persetujuan teknis yang sah.

Sebagai langkah tegas, tim Deputi Penegakan Hukum Lingkungan melakukan penyegelan terhadap tungku pembakaran dan area penyimpanan mill scale milik PT WBLS.

Penyegelan ini dilakukan dengan penegasan bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilanjutkan sampai perbaikan dilakukan terhadap pengelolaan cerobong dan asap di perusahaan tersebut.

PT ZNETI Lakukan Pelanggaran Serius

Selain PT WBLS, Menteri Hanif juga menemukan pelanggaran serius pada PT ZNETI yang menempatkan aki bekas di area terbuka yang berpotensi mencemari lingkungan. Perusahaan ini juga tidak memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan yang sah terkait pemanfaatan limbah B3 mereka. Lebih parah lagi, perusahaan ini tidak memiliki sistem pengendalian emisi, sehingga gas buang langsun terlepas ke udara tanpa pengelolaan.

“Pencemaran yang diakibatkan oleh limbah B3 berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap perusahaan yang melakukan pelanggaran,” tegas Menteri Hanif.

“Cerobong asap adalah indikator penting bagi kami, namun yang lebih penting adalah bagaimana industri mengelola emisi yang mereka hasilkan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pabrik dan industri memiliki sistem pengelolaan udara yang baik, yang tidak hanya mengurangi polusi tetapi juga melindungi kesehatan warga Jakarta,” tambah Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

Pabrik Peleburan Logam di Banten Disegel

KLH segel PT Jaya Abadi Steel  dan PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande/Foto: dok KLHKLH segel PT Jaya Abadi Steel dan PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande/Foto: dok KLH

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) juga menyegel dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang karena terbukti mencemari udara. Yakni, PT Jaya Abadi Steel dan PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande.

Tindakan tegas ini dipimpin langsung oleh Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam inspeksi lapangan yang dilakukan malam hari sebagai bentuk ketegasan negara dalam menegakkan hukum lingkungan secara konsisten.

"Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian," tegas Menteri Hanif saat memasang papan peringatan dan garis pengawasan di lokasi industri.***

Tag Pencemaran lingkungan di Kabupaten Bekasi KLH Segel PT WBLS dan PT ZNET

Terkini