Pendalaman Status Uang Rp27 Miliar, Kejagung Lakukan Konfrontir

Hukum

Jumat, 18 Agustus 2023 | 00:00 WIB
Pendalaman Status Uang Rp27 Miliar, Kejagung Lakukan Konfrontir

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan konfrontir terhadap sejumlah pihak terkait.

rb-1

Hal ini untuk pendalaman status uang Rp27 miliar yang diserahkan oleh pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

“Menurut panggilannya (pemeriksaan) jam sembilan,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/7).

Pihak-pihak yang dipanggil untuk diperiksa secara konfrontir. Mereka yakni Irwan Hermawan (tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo), Anang, Andika, Dasril, Rosi dan Maqdir Ismail (pengacara Irwan Hermawan).

“Yang kami panggil ada enam orang,” kata Ketut, diberitakan Antara.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Sejak uang Rp27 miliar berupa pecahan 100 dolar Amerika Serikat seni 1,8 juta yang diserahkan Maqdir Ismail kepada Penyidik Jampidsus pada Kamis (13/7), penyidik belum menetapkan status dari uang tersebut.

Apakah sebagai uang pribadi yang dipergunakan untuk mengembalikan kerugian negara, atau uang yang tidak ada kaitannya sama sekali. Dengan perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.

Baca Juga: Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung, Ini Alasan Kuasa Hukum Irwan Hermawan

Sebelumnya, Maqdir Ismail usai pemeriksaan dan penyerahan uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat pada Kamis (13/7), mengatakan uang tersebut untuk kepentingan kliennya, Irwan Hermawan.

Irwan Hermawan merupakan salah satu tersangka kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun tersebut.

Tag Hukum Kejagung Kasus Korupsi BTS 4G Uang Rp27 Miliar

Terkini