Pengacara: Andrew Andika Bebas dari Pusat Rehabilitasi Narkoba Sejak 31 Oktober

Lifestyle

Sabtu, 02 November 2024 | 17:43 WIB
Pengacara: Andrew Andika Bebas dari Pusat Rehabilitasi Narkoba Sejak 31 Oktober
Andrew Andika dikabarkan bebas dari panti rehabilitais narkoba. [Instagram]

Andrew Andika dipastikan telah bebas dari pusat rehabilitasi narkoba setelah sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas kepemilikan sabu.

rb-1

Kepastian ini disampaikan kuasa hukum Minola Sebayang, pengacara Tengku Dewi Putri saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (2/11/2024).

"Iya sudah (selesai). (Sejak) Kamis 31 Oktober," kata Minola dihubungi wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Baca Juga: Mediasi di PA Cibinong Gagal, Sidang Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika Ditunda ke 13 November

rb-3

Sebelumnya, kabar Andrew Andika bebas dari rehabilitasi terungkap melalui tayangan YouTube milik STARPRO Indonesia, Jumat (1/11/2024). Di situ memperlihatkan Andrew Andika tengah dijemput oleh istrinya Tengku Dewi Putri.

Dalam tayangan itu, Andrew Andika keluar dari sebuah rumah dengan mengenakan kaus berwarna abu-abu dan membawa tas. Namun, ia enggan memberikan statement.

Untungnya Tengku Dewi Putri berjalan dari arah belakang sedikit memberikan statement perihal kebebasan suaminya.

Baca Juga: Singgung Mertua Suami, Alasan Tengku Dewi Putri Jemput Andrew Andika Usai Rehabilitasi Narkoba

"Mohon maaf, ya. Dia (Andrew Andika) dalam kondisi yang baik. Saya pun demikian," kata Tengku Dewi Putri.

Bebasnya Andrew Andika dikuatkan melalui postingan terbaru di laman akun instagram artis 37 tahun tersebut. Di situ ia berfoto bersama kedua anaknya.

"Home Sweet Home," tulis Andrew Andika menerangkan unggahannya.

Artis Andrew Andika. [Instagram]

Andrew Andika ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 26 September lalu di kawasan Bogor, Jawa Barat. Setelah itu, polisi mengamankan lima teman Andrew, salah satunya merupakan influencer di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Awalnya, Andrew menghubungi temannya, FA, untuk mengajaknya menonton konser di Jakarta Selatan. FA saat itu berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan bersama lima temannya. Kemudian mereka pergi menonton konser.

Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba saat menangkap Andrew di Bogor. Mereka baru memperoleh barang bukti ketika mengamankan 5 teman Andrew.

dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa sabu, satu alat isap sabu, dan pipet kaca berisi residu narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil tes urine, Andrew dan kelima rekannya positif amfetamin dan metamfetamin. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi memutuskan Andrew dan 5 temannya akan direhabilitasi. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil asesmen yang BNNP lakukan terhadap mereka. Hasil asesmen menyatakan Andrew dan 5 temannya termasuk dalam kategori adiksi sedang. [FTNews/Selvianus Basar Kopong]

Tag Tengku Dewi Putri Andrew Andika Bebas Minola Sebayang

Terkini