Kuasa Hukum Keenan Nasution: Gugatan ke Vidi Aldiano Bukan Soal Royalti, Tapi ...
Lifestyle

Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, akhirnya angkat bicara di tengah sorotan media atas gugatan hak cipta terhadap penyanyi Vidi Aldiano terkait penggunaan lagu legendaris “Nuansa Bening.”
Dalam pernyataannya, Minola menegaskan bahwa permasalahan hukum ini bukan menyangkut royalti, melainkan perihal izin penggunaan lagu yang menurut pihak Keenan tidak pernah diberikan kepada Vidi.
“Untuk kesekian kalinya, ini bukan soal royalti. Ini soal izin. Apakah harus punya izin? Ya, siapa yang bilang? Yang bilang itu undang-undang,” tegas Minola saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar, Ahmad Dhani: Setiap Pelanggaran Rp500 Juta
Harap Bisa Bertemu, Tapi Pasrah Jika Harus Diputuskan Hakim
Minola Sebayang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/6/2025) [Raka]
Minola mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kesepakatan resmi antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano terkait penggunaan lagu tersebut. Pihak Keenan pun sebenarnya membuka ruang dialog untuk menyelesaikan perkara ini secara damai.
“Ada peluang untuk berbicara (dengan pihak Vidi) lebih lanjut. Tapi kalau tidak, artinya kita serahkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini melalui putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Minola.
Baca Juga: 3 Tahun Menikah, Sheila Dara Bongkar Rahasia Langgeng Bareng Vidi Aldiano
Ia juga menyayangkan narasi di publik yang menyebut bahwa gugatan ini murni soal royalti. Menurutnya, hal itu merupakan kesalahpahaman yang harus diluruskan.
Minola: Banyak Netizen Tidak Paham Hukum, Tapi Komentar Seenaknya
Minola Sebayang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/6/2025) [Raka]
Minola turut menyoroti ramainya komentar netizen terkait kasus ini. Ia mengkritik bahwa sebagian besar opini publik tidak dilandasi pemahaman hukum yang memadai.
“Saya lihat banyak sekali orang-orang yang memberikan pendapat. Netizen-netizen mencoba mengomentari perkara ini, padahal mereka tidak punya sertifikasi. Di persidangan saja, orang yang tidak memiliki izin tidak boleh menyampaikan pendapat,” jelasnya.
Ia menyadari bahwa Indonesia menjamin kebebasan berpendapat, namun mengingatkan bahwa pendapat seharusnya disampaikan dengan dasar yang jelas dan tidak memperkeruh suasana.
“Suasana jadi tambah keruh, apalagi yang komentar itu tidak punya latar belakang hukum, tidak baca gugatan, tapi tetap mencoba mengomentari,” tambah Minola.
Minola menekankan bahwa pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum dan menyerahkan seluruhnya kepada pengadilan. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama, khususnya mengenai pentingnya izin resmi dalam penggunaan karya cipta. (Raka)