Pengancam Ria Ricis Gunakan Rekening Teman Saat Peras Rp 300 Juta
Metropolitan

FTNews - Pria berinisial AP (29) berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Yunita alias Ria Ricis. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa ternyata tersangka menggunakan rekening orang lain saat melakukan pemerasan terhadap Ria Ricis.
“Pada saat tersangka AP melakukan pengancaman terhadap pelapor atau korban RY alias Ria Ricis dengan ancaman akan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor ini, dengan meminta sejumlah uang Rp 300 juta untuk mentransfer ke rekening atas nama Jacky. hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya,†kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Rabu (12/6).
Baca Juga: Festival Hammersonic Juga Bakal Disaksikan Penggemar Musik Luar Negeri
Kemudian pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan tersangka berinisial J. Hal ini dilakukan untuk mendalami soal keterkaitannya dengan tersangka dalam kasus ini.
“Rabu, 12 Juni 2024, untuk J akan kita minta keterangan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi menjauh mana keterlibatan saudara J ini dalam dugaan tindak pidana yang terjadi,†ujarnya.
Sebelumnya, Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial AP (29). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa tersangka mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis dari hasil meretas sistem elektronik milik korban.
Baca Juga: Tindak Tegas! Seluruh Siswa Pelaku "Bullying" di SMA Binus Serpong Dikeluarkan
“Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban,"ujar Ade Safri, kepada wartawan, pada Rabu (12/6).
Kemudian tersangka setelah mendapatkan informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korban ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik. Tersangka mengancam dan memeras melalui perantara yakni manager ataupun asisten korban untuk meminta memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka.
Sementara itu hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami mengapa tersangka melakukan peretasan ponsel hingga menjadikan dokumen elektronik sebagai bahan untuk mengancam korban. Pasalnya saat ini pengakuan tersangka melancarkan aksinya untuk motif ekonomi.