Pengedar Narkoba Gunakan Pisang untuk Kelabui Jajaran Polda Sumut

Forumterkininews.id, Medan – Empat tersangka pengedar ganja seberat 71 kilogram diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (3/9). Empat orang tersebut ditangkap di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Medan Selayang, Kota Medan. 

“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Unit 4 Subdit III Dit Reserse Narkoba Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip dari Antara, Senin (5/9).

Lebih lanjut ia mengatakan keempat tersangka diringkus petugas di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Medan Selayangpukul 05.40 WIB.

Keempat orang tersangka itu yakni S (52), MT (48), RA (47) dan US (32). Seluruhnya warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

“Petugas menemukan goni yang ditimbun pisang berisikan narkotika jenis ganja seberat 61 kg,” ujar Hadi.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil Avanza putih BK 1944 QZ dan ditemukan lagi narkotika jenis ganja seberat 10 kg. Selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada empat orang tersangka dan mereka mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari M, warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Personel Dit Reserse Narkoba Polda Sumut masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram tersebut,” ucap Hadi.

Saat ini keempat tersangka bersama barang bukti 71 kg ganja diamankan di Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum. Selain ganja juga diamankan 1 unit mobil Avanza warna putih BK 1944 QZ, 1 unit Granmax warna hitam BL 8239 B. Kemudian lima handphone, dan empat KTP milik tersangka.

Artikel Terkait