Pengedar Sabu di Jalan Besar Medan-Batang Kuis Dicokok
Pengedar sabu di Jalan Besar Medan-Batang Kuis, tepatnya di Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ditangkap polisi.
Pelaku yang diamankan berinisial MH (31). Dari tersangka yang sudah masuk Target Operasi (T0) itu petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 plastik klip berisikan narkotika golongan I dengan berat bersih 17,84 gram,
Berawal dari Laporan Warga
Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak
Pelaku narkoba diamankan polisi. [Dok Polrestabes Medan]
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di sekitar Jalan Medan-Batang Kuis.
"Menindaklanjuti itu personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan," katanya, Kamis 10 Juli 2025.
Baca Juga: Patroli Brimob-Polrestabes Dilempar OTK di Deli Serdang, 1 Orang Diamankan
Polisi yang mendapat laporan ini, kata Thommy, kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Polisi yang curiga kemudian menggeledah MH.
"Dari tangannya, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman disebut sabu," ucapnya.
Sudah 1 Bulan Jual Sabu
Barang bukti sabu yang diamankan polisi. [Istimewa]
Dari pemeriksaan, lanjut Thommy, terungkap kalau modus operandinya, mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Jaka dengan cara diberikan untuk dijual kembali kepada pembeli.
"Saya sudah menjual sabu 1 bulan lamanya, " kata pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka juga jelas melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun.