Pengelola Jalan Tol: Arahan Menhub Jika Terjadi Kemacetan Jadi Tantangan Kami

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengelola jalan tol buka suara terkait imbauan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menggratiskan tarif tol jika terjadi kemacetan sepanjang lebih dari 1 km dari gerbang tol.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan arahan tersebut menjadi tantangan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menjaga kinerja pelayanan transaksi di jalan tol selama mudik 2022

“Ini menjadi bagian dari upaya untuk mengurangi kemacetan di jalan tol selama mudik 2022. Adapun pelaksanaan di lapangan nantinya akan menjadi diskresi pihak kepolisian,” kata Heru kepada CNN Indonesia, Kamis (21/4).

Dia menambahkan kepadatan di gerbang tol disebabkan oleh banyak faktor. Menurutnya, arahan menhub bisa dilaksanakan jika penyebab kepadatan adalah faktor kinerja layanan transaksi gerbang tol yang tidak memadai.

Misalnya, tidak memaksimalkan jumlah gardu operasi, atau tidak menambah jumlah petugas hingga faktor pengaturan distribusi lalu lintas di lapangan.

“Fungsi gerbang tol memang digunakan sebagai katup untuk mengatur derasnya lalu lintas dari satu segmen ruas jalan ke segmen ruas jalan berikutnya dengan kapasitas lajur jalan yang lebih kecil,” kata Heru.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menggratiskan tarif tol pada musim mudik Lebaran 2022. Namun itu dilakukan jika terjadi antrean kendaraan hingga lebih dari 1 km saat mudik lebaran.

Budi mengatakan kebijakan itu dilakukan demi mendorong pengelola tol memperbaiki performa pelayanan mereka selama arus mudik lebaran.

“Ada satu diskresi, apabila antrean mobil (di gerbang tol) itu lebih dari 1 kilometer, maka tidak perlu bayar. Jadi kita bisa memberikan suatu homework untuk pengelola tol. Supaya tidak macet,” kata Budi.

BACA JUGA:   Ratusan Pengungsi Rohingya Kembali Tiba di Aceh

Budi juga mengatakan tahun ini pemerintah dan pengelola tol sepakat untuk tidak memberikan diskon tarif di musim mudik lebaran.

 

Artikel Terkait