Pengendara NMax Ini Jadi 'Buronan' Usai Setop Bus di Tikungan Ciwidey
Jawa Barat

Usai video tersebut meluas, warganet mengecam keras tindakan tersebut dan menyebut pengendara NMax merah itu arogan serta membahayakan keselamatan umum.
Banyak yang menilai tindakan seperti itu berpotensi memicu kecelakaan besar, terlebih dilakukan di jalur menurun yang licin dan sempit.
Pihak kepolisian pun langsung merespons. Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartano, menyatakan pihaknya sedang menyelidiki peristiwa tersebut.
“Terima kasih informasinya, kami sedang dalami dulu kejadiannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Setelah analisis awal, polisi menyebut pengendara Yamaha NMax merah tersebut masuk dalam daftar pencarian karena aksinya dianggap mengancam keselamatan publik.
Penghentian kendaraan besar di tikungan menurun dinilai sebagai pelanggaran serius dan bisa dikenai sanksi pidana lalu lintas.
Kepolisian juga menelusuri identitas rombongan lain yang ikut dalam konvoi. Mereka dianggap mengetahui aksi tersebut namun tetap melanjutkan perjalanan tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
Jika terbukti melanggar aturan, para peserta konvoi juga bisa dijerat pasal pelanggaran lalu lintas.
Pedoman Bagi Rombongan Motor Turing
Rombongan sepeda motor turing Sunmori di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Minggu (28/9/2025). (Instagram @nr_project_14)
Dari insiden ini, perlunya pedoman bagi rombongan motor yang melakukan turing atau konvoi.
Beberapa aturan penting yang wajib dipatuhi antara lain: tidak memaksa kendaraan lain memberi jalan, tidak menyalip di marka tidak terputus, menjaga jarak aman, tidak berhenti mendadak di jalur turunan atau tikungan, serta satu orang pemandu wajib berkoordinasi dengan petugas kepolisian jika membawa rombongan besar.
Selain itu, rombongan konvoi juga harus memprioritaskan keselamatan pengguna jalan lain, bukan merasa berhak menguasai jalan.
Setiap pengendara wajib memahami bahwa jalan umum bukan arena eksklusif komunitas motor, dan pelanggaran yang membahayakan nyawa orang lain bisa berujung proses hukum.