Pengeroyokan Youtuber, Kompolnas: Pelaku Harus Dapat Hukuman
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti angkat bicara soal kasus Konten Kreator, Laurendra Hutagalung yang dikeroyok di Rumah Makan Wong Solo, Jalan KH. Abdullah Syafei Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8) malam.
Poengky mengharapkan agar pihak kepolisian melakukan proses penegakkan hukum secara profesional untuk mengusut kasus tersebut.
“Kami berharap penegakan hukum terhadap para pengeroyok youtuber diproses secara profesional,†kata Poengky, dalam keterangannya, pada Jumat (18/8).
Baca Juga: Penyelundup 47 Kilogram Sabu Dibekuk Aparat Kepolisian
Lebih lanjut ia juga mengharapkan agar para tokoh masyarakat juga mengambil bagian untuk menanamkan disiplin berlalu lintas.
“Kami juga berharap tokoh-tokoh masyarakat di wilayah tersebut turut ambil bagian untuk menanamkan disiplin berlalu lintas kepada masyarakatnya,†tukas Poengky.
Selain itu Poengky juga mengharapkan agar petugas kepolisian melakukan penjagaan di sejumlah titik yang rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Baca Juga: Dittipidkor Bareskrim Cek Menara Telekomunikasi PT JIP, Diduga Sebagian Pembangunan Fiktif
“Kami mendorong adanya penjagaan petugas kepolisian untuk mencegah pelanggaran lalu lintas dan melakukan tilang bagi yang melanggar. Peradaban sebuah bangsa akan tinggi jika masyarakatnya taat pada hukum,†ucap Poengky.
Sebelumnya diberitakan, Konten Kreator, Laurendra Hutagalung atau pemilik akun Youtube Laurend Hutagalung TV resmi melaporkan insiden pengeroyokan terhadapnya yang terjadi di Rumah Makan Wong Solo, Jalan KH. Abdullah Syafei Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Irwandhy Idrus membenarkan adanya laporan pengeroyokan tersebut.
“Betul, sudah kami terima laporannya,†kata Irwandhy, dalam keterangannya, pada Kamis (17/8).
Lebih lanjut ia tidak menjelaskan secara detail terkait nomor laporan tersebut. Namun ia mengatakan bahwa terlapor disangkakan dengan pasal 170 KUHP yang bertuliskan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
“Kami buatkan LP dengan persangkaan pasal 170 KUHP,†tukas Irwandhy.
Sementara itu saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.