Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Hukum

Jumat, 14 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi menangkap Bambang Tri Mulyono (BTM) yang merupakan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). BTM ditangkap karena melakukan penistaan agama dalam konten yang diunggah di akun YouTube.

rb-1

"Kami ingin menyampaikan terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Menurut Nurul, penetapan tersangka dan penangkapan Bambang Tri Mulyono berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

rb-3

Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 a huruf A KUHP tentang Penistaan Agama. Kemudian, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016. Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Ujaran Kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan.

Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tentang Penyebaran Pemberitaan Bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," ujar dia.

Baca Juga: Kans Timnas Indonesia Lolos dari Grup Neraka Kualifikasi Piala Dunia 2026

Identitas tersangka adalah Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (SNR).

Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan 7 saksi ahli, dengan barang bukti satu buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot unggahan video.

"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut. Lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update," tandas Nurul.

Sebelumnya diketahui, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono yang merupakan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, terkait dengan dugaan penistaan agama.

Berita tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Tag Hukum Headline Tersangka Kasus Penistaan Agama Penggugat Ijazah Jokowi

Terkini