Pengurangan TKD akan Dikompensir dengan Kegiatan Lain Senilai Total Rp1.300 Triliun
Daerah

Pengurangan alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) sangat dirasakan oleh banyak daerah, khususnya yang ketergantungannya pada TKD cukup tinggi. Itulah sebabnya, sejumlah daerah menempuh, salah satunya, menaikkan pajak.
Kesulitan daerah juga menjadi perhatian pemerintah pusat. Salah satunya, pengurangan alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) akan dikompensasi melalui berbagai program kementerian/lembaga, salah satunya adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
“Yang penting tepat sasaran dan memberi dampak ke seluruh daerah,” kata Mendagri Tito Karnavian, dilansir InfoPublik.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah pusat mengalokasikan transfer ke daerah sejumlah Rp650 triliun, sementara pada APBN 2025 mencapai Rp919 triliun.
Pengurangan TKD akan Dikompensir dengan Kegiatan Lain Senilai Total Rp1.300 Triliun
Pengurangan tersebut bakal dikompensasi melalui kegiatan lain di kementerian/lembaga dengan total mencapai Rp1.300 triliun.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Program itu juga menjadi salah satu bentuk kompensasi atas pengalihan dana Transfer Keuangan Daerah, yang kini lebih banyak disalurkan langsung ke masyarakat melalui program lintas kementerian. Salah satunya senilai Rp16 triliun untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Harus Ada Pengawasan Ketat
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Yogi Suprayogi Sugandi menilai, alokasi dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sejumlah Rp16 triliun merupakan langkah strategis untuk menghidupkan koperasi desa.
"Ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat desa. Koperasi di desa berfungsi mengelola usaha lokal, dan kebijakan ini memungkinkan dana pusat langsung menjangkau masyarakat desa," kata Yogi.
Meski demikian, Yogi Suprayogi menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh lembaga seperti auditor independen di tingkat kabupaten/kota.
Ia juga mendorong adanya aturan teknis lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. “Harus diatur secara detail mulai dari keanggotaan koperasi, penggunaan dana, hingga relasi dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa),” ujarnya.
Yogi juga mengingatkan pentingnya sinergi antara Kopdes/Kelurahan Merah Putih dan BUMDes di tingkat desa. “Jangan sampai Kopdes dan BUMDes bersaing. Di desa, hubungan kekeluargaan itu kuat. Kalau dua lembaga bersaing berebut sumber pendapatan, bisa menimbulkan konflik. Idealnya, Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari BUMDes,” tegasnya.***