Penipuan Modus Jual-Beli Mobil Bekas Taksi, Satu Pelaku Ditangkap

Metropolitan

Jumat, 24 Mei 2024 | 00:00 WIB
Penipuan Modus Jual-Beli Mobil Bekas Taksi, Satu Pelaku Ditangkap

FTNews - Seorang pria berinisial AS (28) diringkus pihak kepolisian usai melancarkan aksi penipuan jual-beli mobil bekas taksi. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Jati Kramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

rb-1

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus mengatakan bahwa pengungkapan ini berhasil diketahui usai adanya laporan dari korban mengenai penipuan jual-beli mobil. Terdapat dua belas korban yang terkena penipuan ini.

“Para korban penipuan jual-beli mobil bekas eks Taksi melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Polres Metro Bekasi Kota. Sebanyak 12 korban mengalami kerugian yang bervariasi. Dugaan penipuan oleh PT. Deka Reset Arsencya,” kata Firdaus, kepada wartawan, pada Jumat (24/5).

Baca Juga: Alasan Artis Rio Reifan Gunakan Narkoba

rb-3

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu, 22 Mei 2024. Pelaku melancarkan aksinya tidak seorang diri, ia bekerjasama dengan tersangka SPEK alias DEKA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Modusnya, tersangka AS ini sebagai marketing mempromosikan mobil ex taksi yang berada di TKP melalui  beberapa portal media sosial. Kemudian korban terkena bujuk rayu karena harga murah dan fitur modifikasi," jelas Firdaus.

Setelahnya para korban mengirim sejumlah uang melalui transfer ke beberapa Rekening Bank atas nama PT. Deka Reset Arsencya milik tersangka SPEK alias DEKA untuk pembelian mobil tersebut. Namun setelah melunasi pembelian tersebut, mobil yang dijanjikan tidak kunjung datang.

Baca Juga: Polisi Bakal Tilang Pemotor Lawan Arah yang Cekcok di Setiabudi

"Ternyata korban diperdaya karena mobil yang dijanjikan tidak ada dan tidak diserahkan kepada korban. Ternyata uang pembelian kendaraan tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka," tukas Firdaus.

Adapun dalam aksi ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa Bundel Rekening Koran Bank, Resi Transfer Bank dari Korban, dan Bundel Lampiran Tangkapan Layar (screenshoot) Obrolan via Aplikasi Medsos Whatsapp dari korban ke perusahaan pelaku.

Akibat perbuatannya tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidana 4 tahun penjara.

Tag penipuan Jual Beli Modus Pelaku Ditangkap Taksi Metropolitan Mobil Bekas

Terkini