Hukum

Penusuk Sopir Bus Transjakarta Dibekuk di Jakarta Selatan

24 November 2022 | 00:00 WIB
Penusuk Sopir Bus Transjakarta Dibekuk di Jakarta Selatan

Forumterkininews.id, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku penusukan yang menewaskan seorang pramudi TransJakarta, Randi Pramono (30) di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Selasa (22/11).

rb-1

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, tersangka berinisial AR diringkus di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (23/11).

"Jadi saat kejadian tersangka (berkendara) di depan, 'handphone'-nya jatuh. Kebetulan korban melintas di belakangnya," kata Budi Sartono di Jakarta, Kamis, (24/11).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Budi menambahkan, AR kesal kepada korban karena telepon selulernya dilindas sehingga melakukan penusukan.

Budi mengatakan, sempat terjadi cekcok karena pelaku meminta ganti rugi atas telepon seluler miliknya yang rusak terlindas, namun tidak terjadi kesepakatan.

Tak lama kemudian AR menikam Randi pada bagian dada menggunakan badik yang dibawa. Kemudian dirinya melarikan diri ke arah kawasan Ranco, Jakarta Selatan.

Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya

"Senjata barang buktinya dibuang di daerah Ranco. Pelaku saat kejadian dalam keadaan mabuk. Jadi bukan geng motor atau apa. Tapi karena kesalahpahaman," ujar Budi.

Budi mengatakan, barang bukti yang diamankan penyidik jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berupa telepon seluler dan sepeda motor milik pelaku serta baju korban.

Pada saat kejadian, AR bersama seorang rekannya. Namun berdasarkan hasil penyidikan teman pelaku tersebut tidak terlibat melakukan pembunuhan dan hanya berstatus sebagai saksi.

"Tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Budi.

Tag Daerah Hukum Sopir Transjakarta Handphone Penusukan Polres Metro Jakarta Timur Motif Badik