Jawa Barat

Penyebar Video Viral Dina Oktaviani Terancam Penjara, Ini Dasar Hukumnya!

13 Oktober 2025 | 16:34 WIB
Penyebar Video Viral Dina Oktaviani Terancam Penjara, Ini Dasar Hukumnya!
Dina Oktaviani. [TikTok]

Kasus viral yang menyeret nama Dina Oktaviani kembali menjadi sorotan publik.

rb-1

Setelah terungkap bahwa Dina merupakan korban pembunuhan keji oleh atasannya sendiri, kini perhatian publik beralih pada peredaran video viral yang menampilkan kondisi jenazah korban tanpa izin keluarga.

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etika dan secara hukum, penyebaran video semacam itu bisa dipidana berat.

Baca Juga: Video Viral Bu Guru Salsa, Sudah Klarfikasi di TIkTok Mengaku Korban

rb-3

Dina Oktaviani ditemukan tewas di Sungai Citarum, Karawang, setelah menjadi korban pembunuhan bermotif ekonomi.

Tak lama setelah itu, sejumlah video dan rekaman CCTV yang memperlihatkan kondisi tragis korban tersebar luas di media sosial.

Video tersebut menyebar tanpa seizin keluarga atau pihak berwenang, memunculkan trauma bagi keluarga dan perdebatan soal hukum digital di Indonesia.

Baca Juga: Isi Curhat Dina Oktaviani Alfamart ke Pelaku Heryanto, Minta Dicarikan Orang Pintar?

Banyak warganet yang tak sadar bahwa tindakan menyebarkan konten semacam itu termasuk pelanggaran pidana.

Penjelasan Hukumnya

Dina Oktaviani. [TikTok]Dina Oktaviani. [TikTok]1. Melanggar Privasi dan Norma Kesusilaan

Menurut Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 282 KUHP, siapa pun yang menyebarkan konten bernuansa kesusilaan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

Video yang memperlihatkan kondisi korban, apalagi dalam situasi tidak pantas, termasuk pelanggaran berat terhadap hak privasi dan kesusilaan publik.

2. Berpotensi Pencemaran Nama Baik

Jika penyebaran disertai narasi atau caption yang mempermalukan korban atau keluarganya, maka pelaku dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Ancaman hukumannya tidak main-main yakni penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp400 juta.

3. Melanggar Perlindungan Korban dan UU Pornografi

Pelaku dan korban. [Instagram]Pelaku dan korban. [Instagram]Berdasarkan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pihak yang terdapat dalam video pornografi tidak dapat dipidana bila tidak menyebarkan dan tidak menghendaki penyebaran.

Artinya, yang dapat dipidana adalah penyebarnya, bukan korban yang terekam. Perlindungan ini diberikan agar korban tidak menjadi sasaran ganda: secara sosial maupun hukum.

4. Ancaman Hukuman Berat bagi Penyebar

Pelaku yang dengan sengaja merekam, mengunggah, atau mendistribusikan video korban tanpa izin bisa dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat digugat secara perdata atas kerugian moral dan psikologis yang ditimbulkan kepada keluarga korban.

Dampak Sosial dan Psikologis: Luka yang Tak Sembuh

Dina Oktaviani. [TikTok]Dina Oktaviani. [TikTok]Penyebaran video viral tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memperpanjang penderitaan keluarga korban.

Keluarga harus menanggung beban psikologis dan tekanan sosial, sementara reputasi korban terdistorsi di ruang publik.

Fenomena ini menegaskan bahwa etika digital dan empati publik masih menjadi PR besar di tengah maraknya budaya “viralisasi”.

Pakar hukum menegaskan, menyebarkan video korban tindak pidana tanpa izin sama saja dengan mengabaikan martabat manusia.

Selain berisiko pidana, tindakan tersebut dapat menciptakan efek domino berupa trauma sosial, pelanggaran HAM, hingga persekusi daring.

Tag Video Viral UU ITE Dina Oktaviani Hukum Digital UUI Pornografi Kasus Karawang Privasi Online Penyebar Video Dipidana Etika Media Sosial

Terkait

Terkini