Penyelundup 47 Kilogram Sabu Dibekuk Aparat Kepolisian

Hukum

Jumat, 22 Juli 2022 | 00:00 WIB
Penyelundup 47 Kilogram Sabu Dibekuk Aparat Kepolisian

Forumterkininews.id, Tarakan - Penyelundupan 47 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia, di daerah Nunukan, Kalimantan Utara digagalkan aparat kepolisian. Dari aksi ini tiga orang terduga pelaku bersama barang bukti diamankan.

rb-1

"Tiga terduga pelaku penyelundupan berinisial IH (32) warga Nunukan, ND (38) warga Indonesia bekerja sebagai petani di Tawau. Terakhir AA (44) warga Tarakan bekerja sebagai nelayan" ujar Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, dilansir dari Antara, Kamis (21/7).

Kepolisian melakukan pengungkapan perkara peredaran sabu-sabu dengan membentuk tim gabungan yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F. Kurniawan bersama jajrannya di Patok 3 Perbatasan Malaysia Kelurahan Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Rabu (20/7).

Baca Juga: JPU: Tidak yang Meringkankan dalam Diri Ferdy Sambo

rb-3

Kemudian, pelaku masuk wilayah Indonesia dengan barang-barang bawaan lima karung yang diakui isinya sebagai sembako.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan didapati karung berisi narkotika golongan satu jenis sabu. Narkoba ini dikemas dengan bungkus teh Guan Yin Wang," kata Daniel.

Berdasarkan kronologis penangkapan, tersangka ND ditangkap sesaat setelah memasuki wilayah Indonesia melalui jalur lintas batas tradisional Indonesia-Malaysia di titik Patok 3 batas Indonesia-Malaysia.

Baca Juga: Ketua RT Tersinggung Tidak Dapat Laporan Aksi Saling Tembak

Peran Para Tersangka

Sementara ketiga tersangka memiliki peran dalam melancarkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu. IH berperan mengatur perjalanan kurir dan memastikan paket narkotika itu sampai tujuan.

Kemudian ND berperan sebagai kurir yang membawa paket dari Tawau hingga Bambangan, Nunukan. Selanjutnya AA berperan sebagai kurir yang membawa paket narkotika dari Nunukan hingga Pare-Pare lanjut ke Palu dengan menggunakan kapal Pelni.

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, IH dan ND mendapat tawaran dari seseorang berinisial EZ, warga Malaysia di Tawau mengantarkan paket yang sama-sama diketahui berisi narkotika untuk dibawa masuk dari Tawau hingga Bambangan Sebatik, Nunukan, dan berlanjut ke Palu, Sulawesi Tengah.

Para terduga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 subpasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.

Tag Hukum Narkoba Tersangka Polisi Polda Kalimantan Utara

Terkini