Penyidik Jampidsus Akan Gelar Perkara Usai Periksa Johnny Plate

Hukum

Rabu, 15 Maret 2023 | 00:00 WIB
Penyidik Jampidsus Akan Gelar Perkara Usai Periksa Johnny Plate

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melakukan gelar perkara. Hal ini dalam rangka peningkatan status hukum setelah memeriksa Menkominfo Johnny G Plate selama 6 jam lebih dari pukul 09.00 wib hingga pukul 15.00 Wib.

rb-1

Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan yang kedua dalam perkara dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G Plate telah rampung dilaksanakan. Kemudian tim penyidik akan melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Polisi Selidiki Mayat Tanpa Identitas Dibungkus Selimut di Jakpus

rb-3

"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup. Dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk menentukan sikap," kata Kuntadi kepada wartawan dalam keterangannya di gedung Bundar Kejagung, Rabu (15/3).

Saat ditanyakan awak media apakah gelar perkara untuk menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka, Kuntadi menjawab bahwa gelar perkara terkait kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dan perkara korupsi yang lain.

"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JGP (Johnny G Plate)," ucap Kuntadi.

Baca Juga: Restitusi Bisa Diganti Kurungan Penjara Maksimal 8 Bulan

Kendati demikian, kata Kuntadi, bahwa pemeriksaan terhadap Johnny Plate dengan kapasitas sebagai Menkominfo dan juga sebagai pengguna anggaran.

"Hari ini sebagaimana kita ketahui telah kita lakukan pemeriksaan terhadap saudara JP (Johnny Plate), baik dalam kapasitas selaku Menkominfo maupun dalam kapasitas sebagai Pengguna Anggaran," tuturnya.

Ia menambahkan, Sekjen DPP Partai Nasdem itu diperiksa selama 6 jam sebagai saksi dalam perkara korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.

"Pemeriksaan dimulai dari jam 9 dan kita akhiri tadi jam 3, tepat 6 jam," tegasnya.

Diketahui dalam perkara korupsi penyediaan menara BTS, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung menduga terjadi rekayasa dan pengaturan dalam tender pengadaan. []

Tag Hukum Penyidik Jampidsus Akan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Menkominfo? Perkara Korupsi Pembangunan Menara BTS 4G Usai Periksa Johnny Plate

Terkini