Penyuap Bupati Musi Banyuasin Nonaktif Akan Hadapi Dakwaan Jaksa KPK

Hukum

Rabu, 22 Desember 2021 | 00:00 WIB
Penyuap Bupati Musi Banyuasin Nonaktif Akan Hadapi Dakwaan Jaksa KPK

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK telah merampungkan berkas surat dakwaan terhadap Suhandy, penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur.

rb-1

Setelah surat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Palembang, Sumatera Selatan, nantinya Suhandy akan segera disidangkan.

"Hari ini, Jaksa Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Suhandy ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga: Anggota Satpol PP Jakarta Timur Ditusuk Pemulung

rb-3

Untuk selanjutnya, terkait penahanan terdakwa Suhandy, kini telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang.

Selama berjalannya sidang, Suhandy akan berada di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih KPK. "Saat ini tempat penahanannya masih di titipkan di Rutan KPK gedung Merah Putih," jelasnya.

Jaksa KPK, kata Ali, tinggal menunggu penetapan sidang perdana oleh majelis hakim untuk terdakwa Suhandy. Agenda sidang perdana nantinya dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK.

Baca Juga: Kejagung Endus Dugaan Suap Korupsi Garuda ke Dua Perusahaan Asing

"Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tipikor sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.

Terdakwa Suhandy didakwa dengan dakwaan, yakni Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, selain Dodi dan Suhandy sebagai penyuap, penyidik KPK juga telah menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA /PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF) sebagai tersangka.

Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp 1,5 miliar.

Kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tag Hukum Jaksa KPK Dodi Reza Alex Noerdin Penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Surat Dakwaan

Terkini