Lifestyle
Peran 12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya
08 September 2025 | 18:54 WIB
Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya di Kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Dalam peristiwa itu, massa membawa sejumlah barang-barang milik Uya Kuya. Termasuk 20 kucing kesayangan dari sang presenter.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan mengungkap peran dari para tersangka penjarah rumah Uya Kuya.
Baca Juga: Buntut Diusir Gegara Syuting di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Uya Kuya Ngaku Sudah Izin ke FBI
"7 penjarah, 4 menyerang petugas, 1 provokasi dari medsos," ungkapnya kepada wartawan Senin (8/9/2025).
Di antara para tersangka, satu tersangka masih di bawah umur. Sehingga dijerat sesuai dengan pasal yang berlaku.
"Dewasa semua, kecuali 1 pelaku penjarah umur 17 (tahun)," terang Dicky.