Peran 12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

Lifestyle

Senin, 08 September 2025 | 18:54 WIB
Peran 12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya
Kondisi rumah Uya Kuya pasca dijarah, Senin (1/9/2025). Inset: Uya Kuya. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]

Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya di Kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam.

rb-1

Dalam peristiwa itu, massa membawa sejumlah barang-barang milik Uya Kuya. Termasuk 20 kucing kesayangan dari sang presenter.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan mengungkap peran dari para tersangka penjarah rumah Uya Kuya.

Baca Juga: Tiba-tiba Uya Kuya Ingin Memberantas Mafia Tanah, Ada Apa?

rb-3

"7 penjarah, 4 menyerang petugas, 1 provokasi dari medsos," ungkapnya kepada wartawan Senin (8/9/2025).

Di antara para tersangka, satu tersangka masih di bawah umur. Sehingga dijerat sesuai dengan pasal yang berlaku.

"Dewasa semua, kecuali 1 pelaku penjarah umur 17 (tahun)," terang Dicky.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Uya Kuya Rumah Uya Kuya Dijarah Penjarahan

Terkini