Peran Tersangka Penyerangan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah di Tangerang Selatan

FTNews – Polisi mengungkap peran empat tersangka penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang saat berkumpul dan berdoa Rosario. Empat tersangka ini berinisial D(53), I (30), S (36), dan A (26).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso menyebutkan keempatnya memiliki peran yang berbeda. Sebab saat para jemaat tengah berdoa, ada tersangka yang datang berupaya membubarkan dan terjadi perselisihan. Akibatnya ada seorang jemaat yang terluka akibat kekerasan.

“Peran terssngka inisial D dalam hal ini meneriaki jemaat dengan suara keras dan intimidasi kepada korban beserta temannya. Hal ini dimaksudkan agar yang lain ikut membantu menyerang korban yang dianggap mengganggu lingkungannya,” kata Ibnu, kepada wartawan, pada Selasa (7/5).

Kemudian tersangka inisial I berperan turut serta meneriaki korban dengan ucapan intimidasi. Karena korban menolak

perintah tersangka untuk pergi, maka tersangka mendorong badan korban sebanyak dua kali.

“Tersangka inisial S membawa senjata taham jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar supaya segera pergi dan membubarkan diri,” jelas Ibnu.

Sementara itu tersangka inisial A berperan membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan. Hal ini dilakukan agar korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951dengan ancaman 10 tahun. Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Pasal 351 KUHP ayat 1 penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Terdangka juga dijerat Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan penjara maksimal satu tahun. Dan Pasal 55 KUHP ayat 1 dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana 1e orang yang turut melakukan perbuatan pidana,” tutup Ibnu.

BACA JUGA:   Astaga! Tersangka TPPO Ini Pernah Jual Organ Tubuhnya Sendiri

Untuk diketahui, Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi penyerangan saat sejumlah mahasiswa Universitas Pamulang tengah berkumpul dan berdoa Rosario. Insiden ini terjadi di sebuah rumah Jalan Ampera, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (5/5).

Peristiwa ini juga diunggah dalam media sosial X akun @KatolikG, terjadi aksi saling pukul antar kelompok yang mayoritas laki-laki. Sementara itu tampak juga beberapa orang berusaha melerai kejadian itu.

Terdengar juga dalam video suara teriakan dari seorang wanita yang berada di lokasi meminta para lelaki itu untuk memberhentikan aksinya.

Tertulis dalam video bahwa aksi ini terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 malam yang diketahui saat mahasiswa tengah beribadah tiba-tiba digeruduk dan dibubarkan oleh warga.

“Tadi malam mahasiswa Katolik Universitas Pamulang berkumpul di Sebuah rumah di Victor Serpong dan berdoa Rosario, tapi mereka digeruduk pak RT dan warga yang membawa sejam untuk membubarkan dan memukuli para mahasiswa yang sedang berdoa. Beruntung tidak ada korban jiwa,” tulis keterangan dalam video.

Artikel Terkait

Undecided Voters Masih Tinggi, Ini Cara Rido Rebut Hati Pemilih Jakarta

FTNews - Pemilihan Gubernur Jakarta tengah memasuki masa kampanye....

Elektabilitas Suswono Masih Rendah, Begini Respon Gerindra 

FTNews - Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), Ahmad...

Hadiri Deklarasi Kampanye Damai, Dharma-Kun Singgung Etika

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana...

Mulai Masa Kampanye, Rido Spill Program Andalannya

FTNews - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jakarta sudah memasuki...