Perbandingan Harta 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Kekayaan Jumbo Erintuah Damanik
Hukum

FTNews - Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim yang mengadili kasus ini yakni Erintuah Damanik sebagai ketua, serta dua anggotanya, yaitu Mangapul serta Heru Hanindyo.
Ronald Tannur Gregorius Ronald Tannur. Foto: Antara
Baca Juga: Mantan Terpidana Kasus Korupsi Bicara Soal Pemimpin Ideal Indonesia
Erintuah Damanik
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Erintuah Damanik diduga belum melaporkan kekayaannya pada periodik 2023.
Namun, dalam LHKPN periodik 2022, Damanik memiliki kekayaan sebesar Rp 8.055.000.000.
Baca Juga: Tak Hanya SYL, Eks Ajudan Firli Bahuri Juga Diperiksa Hari ini
Ronald Tannur Erintuah Damanik. Foto: PN Medan
Damanik memiliki enam bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3.140.000.000, alat transportasi dan mesin seharga Rp 781.000.000.
Dia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 634.000.000, serta kas dan setara kas Rp 3.500.000.000. Lalu, tercatat tidak memiliki utang.
Ronald Tannur Hakim Mangapul. Foto; PN Surabaya
Mangapul
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul memiliki total kekayaan Rp 1.316.900.000. Jumlah ini dari LHKPN periodik 2023.
Hartanya meliputi tiga bidang tanah dan bangunan seharga Rp 1.275.000.000, serta alat transportasi dan mesin Rp 66.000.000.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 105.900.000, kas dan setara kas sejumlah Rp 230.000.000.
Namun, Mangapul tercatat memiliki utang sebesar Rp 360.000.000.
Ronald Tannur Hakim Heru Hanindyo. Foto: PN Surabaya
Heru Hanindyo
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo dalam LHKPN periodik 2023 memiliki kekayaan Rp 6.716.586.892.
Dia tercatat memiliki lima ruas tanah dan bangunan berjumlah Rp 4.450.000.000. Lalu, alat transportasi dan mesin senilai Rp 135.000.000.
Selain itu, dia memiliki harga bergerak lainnya Rp 151.000.000. Lalu, kas dan setara kas Rp 1.980.586.892. Dia pun tidak memiliki utang.
Vonis BebasĀ
Gregorius Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7).
https://www.tiktok.com/@riekediahp_official/video/7395433655109274885?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7395399044565272084
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntutnya dengan 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).