Perbedaan Pendapat Ulama Bayar Zakat Fitrah dengan Beras atau Uang
Sosial Budaya

Sebentar lagi umat Islam menunaikan kewajiban bayar zakat fitrah di akhir Ramadan. Saat ini Ramadan telah memasuki hari ke-11.
Di Indonesia, umumnya kaum muslimin mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan beras. Pembayaran zakat fitrah dengan beras karena merupakan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
Namun demikian, terdapat sebagian kaum muslimin yang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang dengan alasan bahwa uang lebih leluasa untuk dimanfaatkan. Lalu bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang?
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Medan Sekitarnya, Sabtu 15 Maret 2025
Ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai kebolehan membayar zakat dengan uang. Dikutip media sosial Kementerian Agama, setidaknya ada dua pendapat ulama dalam persoalan tersebut.
Pertama, menurut ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah, membayar zakat fitrah dengan uang hukumnya tidak sah. Mereka mengatakan bahwa zakat fitrah harus berupa makanan, yaitu makanan pokok setempat dan tidak boleh diganti dengan uang.
Ini karena Nabi SAW dan para sahabat membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan. Kebiasaan dalam membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan merupakan dalil kuat bahwa cara membayar zakat fitrah harus berupa makanan, bukan qimah atau uang.
Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan, Dianjurkan Sebelum Sahur
Dalil yang dijadikan dasar adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Sa’id.
Dia berkata yang artinya: Pada masa Rasulullah SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.
Kedua, mengeluarkan zakat fitrah dengan uang hukumnya boleh. Ini merupakan pendapat ulama Hanafiyah.
Mereka beralasan bahwa uang lebih dibutuhkan menjelang Idul Fitri oleh para penerima zakat dibanding makanan. Dengan uang para penerima zakat fitrah bisa membeli kebutuhan-kebutuhan mereka menjelang Idul Fitri, seperti pakaian, daging, dan lainnya.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa boleh memberikan harga (uang) dalam zakat fitrah. Bahkan hal itu lebih utama agar orang yang fakir bisa lebih mudah untuk membeli kebutuhannya di hari Idul Fitri.
Masyarakat terkadang tidak butuh pada biji-bijian (makanan), melainkan butuh pada pakaian, daging dan lainnya.