Perda yang Mengatur Toko Swalayan di Kota Bandung Resmi Disahkan
Jawa Barat

FTNews - Kota Bandung resmi memiliki Perda yang mengatur tentang Toko Swalayan yang mengatur jarak antarlokasi. Raperda tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (29/2).
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, perda tersebut sebagai respons atas pertumbuhan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang telah menjadi ciri khas dalam dinamika ekonomi masyarakat.
"Untuk itu, perlu adanya kebijakan dan regulasi yang bersifat inklusif dan mendukung keberadaan UMKM. Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Panitia Khusus (Pansus) 5 merumuskan dan menuangkan kebijakan dalam Raperda ini," ujarnya.
Baca Juga: Mencuat Pemilu 2024 Ditunda, Golkar Persiapkan Airlangga Hartarto Capres
Bambang mengemukakan, perda tersebut dalam substansinya mengatur lokasi, jarak tempat usaha, jam operasional, dan kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
"Lokasi dan jarak mengacu pada rencana tata ruang wilayah daerah kota. Kemudian, berkaitan dengan kemitraan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan dilaksanakan dalam bentuk kerja sama pemasaran produk dalam negeri, dengan merek dalam negeri, penyediaan tempat usaha dan pasokan," ucapnya.
Sedikit gambaran mengenai perda tersebut, pada pasal 8 dijelaskan pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus memenuhi persyaratan seperti berjarak minimal 0,5 kilometer dari pasar rakyat dan 0,5 kilometer dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.
Baca Juga: Potensi Banjir Saat Hari Pencoblosan, Pemkot Bandung Siapkan 736 Sekolah Jadi TPS
Selain toko swalayan, perda tersebut juga mengatur jarak supermarket dan departement store paling dekat 1,5 kilometer dari pasar tradisional yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.
Kemudian, hypermarket dan perkulakan berjarak paling dekat 2,5 kilometer dari pasar rakyat yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.
Adapun, minimarket yang terletak di pinggir jalan lingkungan dengan luas gerak sampai dengan 200 meter persegi berjarak paling dekat 0,5 kilometer dari pasar rakyat.
Menurut Bambang, perda baru tersebut diharapkan bisa berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.
"Pentingnya peraturan daerah baru ini tidak hanya terletak pada dampaknya terhadap pengusaha besar, tapi juga pada kesejahteraan masyarakat luas," ungkapnya.
"Dengan demikian, pembaruan peraturan daerah tidak hanya menjadi kebutuhan, tapi juga sebuah langkah strategis untuk menghadapi perubahan dinamis dalam struktur ekonomi masyarakat," lanjutnya.