Jawa Barat

Perda yang Mengatur Toko Swalayan di Kota Bandung Resmi Disahkan

29 Februari 2024 | 00:00 WIB
Perda yang Mengatur Toko Swalayan di Kota Bandung Resmi Disahkan

FTNews - Kota Bandung resmi memiliki Perda yang mengatur tentang Toko Swalayan yang mengatur jarak antarlokasi. Raperda tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (29/2).

rb-1

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, perda tersebut sebagai respons atas pertumbuhan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang telah menjadi ciri khas dalam dinamika ekonomi masyarakat.

"Untuk itu, perlu adanya kebijakan dan regulasi yang bersifat inklusif dan mendukung keberadaan UMKM. Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Panitia Khusus (Pansus) 5 merumuskan dan menuangkan kebijakan dalam Raperda ini," ujarnya.

Baca Juga: TNI AD Dampingi Proses Penanganan hingga Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut

rb-3

Bambang mengemukakan, perda tersebut dalam substansinya mengatur lokasi, jarak tempat usaha, jam operasional, dan kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

"Lokasi dan jarak mengacu pada rencana tata ruang wilayah daerah kota. Kemudian, berkaitan dengan kemitraan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan dilaksanakan dalam bentuk kerja sama pemasaran produk dalam negeri, dengan merek dalam negeri, penyediaan tempat usaha dan pasokan," ucapnya.

Sedikit gambaran mengenai perda tersebut, pada pasal 8 dijelaskan pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus memenuhi persyaratan seperti berjarak minimal 0,5 kilometer dari pasar rakyat dan 0,5 kilometer dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Cari Remaja Tenggelam di Pantai Desa Mekarsari

Selain toko swalayan, perda tersebut juga mengatur jarak supermarket dan departement store paling dekat 1,5 kilometer dari pasar tradisional yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Kemudian, hypermarket dan perkulakan berjarak paling dekat 2,5 kilometer dari pasar rakyat yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Adapun, minimarket yang terletak di pinggir jalan lingkungan dengan luas gerak sampai dengan 200 meter persegi berjarak paling dekat 0,5 kilometer dari pasar rakyat.

Menurut Bambang, perda baru tersebut diharapkan bisa berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.

"Pentingnya peraturan daerah baru ini tidak hanya terletak pada dampaknya terhadap pengusaha besar, tapi juga pada kesejahteraan masyarakat luas," ungkapnya.

"Dengan demikian, pembaruan peraturan daerah tidak hanya menjadi kebutuhan, tapi juga sebuah langkah strategis untuk menghadapi perubahan dinamis dalam struktur ekonomi masyarakat," lanjutnya.

Tag Pasar Tradisional Jawa Barat Perda Pemkot Bandung Toko Swalayan