Siapa 5 Orang yang Dipolisikan Jokowi? Buntut Tudingan Ijazah Palsu
Hukum

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) turun tangan langsung melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah palsu.
Jokowi didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (30/4/2025).
Dalam pelaporannya, Jokowi melampirkan 24 video sebagai barang bukti dalam laporannya terkait tudingan ijazah palsu.
Baca Juga: Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi selama 20 Hari ke Depan
"Ya ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tapi perlu dibawah ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi kepada awak media.
Lantas siapakah 5 orang yang dilaporkan Jokowi?
Pihak Jokowi tidak mengungkap secara detil lima orang yang dilaporkan. Hanya menyampaikan inisial kelimanya.
Baca Juga: Roy Suryo Usai Diperiksa Polisi 10 Jam: Bungkam, Leher Dililit Penyangga
"Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K," kata Yakup Hasibuan, selaku kuasa hukum Jokowi.
"Kami sudah menyerahkan ini kepada penyelidik. Kami menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," imbuh Yakup.
Laporan yang diajukan pihak Jokowi dan kuasa hukumnya mengacu pada sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE.
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan," ungkap Yakub Hasibuan.
Jokowi menjelaskan, alasannya baru melapor sekarang karena sebelumnya menilai masalah ini sempat dianggap sudah selesai. Namun masih terus berlarut.
"Ya dulu kan masih menjabat, saya pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum akan lebih baik," jelas Jokowi.