Perkara Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Nasional

Jumat, 04 Juli 2025 | 18:03 WIB
Perkara Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara
Mantan Mendag Tom Lembong. [Istimewa]

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

rb-1

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Jumat, 4 Juli 2025.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda ratusan juta rupiah atas dugaan keterlibatan Tom dalam kebijakan impor yang dinilai menyimpang dari aturan formal.

rb-3

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan bahwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia disebut memperkaya diri sendiri, pihak lain, serta korporasi tertentu melalui mekanisme penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan tanpa prosedur semestinya.

“Bahwa terdakwa Thomas Trikasih Lembong, selama menjabat sebagai Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, telah mengeluarkan kebijakan impor yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 515,4 miliar,” ungkap jaksa.

Kerugian tersebut merupakan bagian dari total potensi kerugian negara senilai Rp 578 miliar yang diungkap dalam hasil penyidikan.

Tanpa Rekomendasi Kemenperin dan Rapat Koordinasi

Tom Lembong. [Instagram]Tom Lembong. [Instagram]Salah satu poin paling krusial dalam tuntutan adalah bahwa Tom Lembong menerbitkan 21 izin impor GKM tanpa rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Padahal, rekomendasi tersebut seharusnya menjadi prasyarat utama dalam pengambilan keputusan impor komoditas strategis.

“Penerbitan izin impor dilakukan tanpa melalui pembahasan dalam rapat koordinasi antar-kementerian, dan tidak disertai dengan surat rekomendasi dari Kemenperin,” jelas jaksa dalam persidangan.

Izin impor tersebut diberikan kepada 10 pihak yang disebut mendapatkan penugasan dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga, namun dinilai tidak melalui mekanisme tata kelola yang semestinya.

Selain pidana penjara tujuh tahun, jaksa juga menuntut agar Tom Lembong dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi tuntutan jaksa.

Tuntutan ini disusun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara yang memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara.

Jejak Tom Lembong di Pemerintahan

Tom Lembong. [Istimewa]Tom Lembong. [Istimewa]Tom Lembong, dikenal sebagai sosok teknokrat dan mantan bankir investasi, menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI pada periode 2015–2016, sebelum kemudian digantikan dalam reshuffle kabinet. Ia juga sempat menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selama masa jabatannya, Tom dikenal sebagai menteri yang kerap mendorong reformasi sektor perdagangan dan investasi. Namun, kasus ini kini mencoreng rekam jejak kariernya di pemerintahan.

Kasus Korupsi Impor Gula Jadi Sorotan Nasional

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong jalani sidang dugaan korupsi impor gula. [Instagram]Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong jalani sidang dugaan korupsi impor gula. [Instagram]Skandal ini menjadi perhatian luas publik, terutama karena menyangkut praktik perizinan ekspor-impor strategis yang selama ini dinilai rawan celah korupsi.

Gula sebagai komoditas vital yang memengaruhi harga pasar domestik, seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.

Banyak pihak menilai bahwa kasus ini bisa menjadi preseden hukum penting dalam pembenahan tata niaga pangan nasional, serta peringatan bagi para pejabat agar tak menyalahgunakan kewenangan dalam menerbitkan izin strategis.

Tag Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara kasus korupsi impor gula kerugian negara Rp 515 miliar persetujuan impor gula tanpa rekomendasi Kemenperin

Terkini