Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah Secara Negara, Sidang Itsbat Digelar 4 November

Lifestyle

Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah Secara Negara, Sidang Itsbat Digelar 4 November
Kolase Rizky Febian dan Mahalini (Instagram @rizkyfebian)

Kabar mengejutkan datang dari pasangan Rizky Febian dan Mahalini. Sejak menikah pada 10 Mei 2024, ternyata status pernikahan mereka belum sah secara negara.

rb-1

Padahal, seperti yang kita tahu, pernikahan pasangan penyanyi ini digelar sangat mewah di Hotel Raffles, Kuningan,

Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Mahalini Jadi Mualaf

rb-3

Status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama).

Hal itu diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Taslimah mengatakan, Rizky Febian melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan pengesahan pernikahan atau itsbat nikah di tanggal 10 Oktober 2024.

Baca Juga: Kasih Nama Anak Panjang Banget, Rizky Febian Ternyata Mau Balas Dendam

“Pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya,” kata Taslimah.

“Jadi intinya adalah mengabulkan permohonan pemohon, menetapkan sah pernikahan pemohon 1 dan pemohon 2 yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2024,” lanjut Taslimah.

Namun, Taslimah tak menjawab pertanyaan wartawan, apakah selama ini status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah menikah siri?

Jika tercatat di negara melalui itsbat nikah di PA Jaksel, Rizky Febian dan Mahalini bisa membuat buku nikah atau akta pernikahan di KUA.

Taslimah pun tidak bisa mengungkapkan alasan pasangan itu tidak mendaftarkan pernikahan di KUA.

“Ya kan perkaranya baru masuk. Apa yang dilanggar belum ketahuan. Apa yang belum terpenuhi. Makanya diperiksa di pengadilan,” tutur Taslimah.

Menurutnya, jika sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah.

PA Jaksel aakan menggelar sidang pengesahan pernikahan atau itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini pada 4 November 2024.

Di siding itsbat nikah, kata Taslimah, Rizky Febian atau Mahalini diwajibkan hadir.

“Ya iya (harus datang), karena yang bersangkutan, kan yang mohon. Kan diperiksa pemohon satu, pemohon dua, benar enggak sih pemohon satunya nama yang tersebut?” terang Taslimah.

Taslimah pun menjelaskan alasan pihak Rizky Febian dan Mahalini harus hadir karena akan ada pemeriksaan detail, apakah mereka benar-benar mendaftarkan permohonan itsbat nikah?

“Kita periksa nanti orangnya mana. Takut-takut nanti bukan orangnya, kan gitu. Makanya harus hadir,” ungkap Taslimah. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Mahalini Rizky Febian

Terkini