Pertanyakan Ari Bias Gugat Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo: Ini Masalah Performing Rights
Lifestyle

Musisi Agnez Mo mempertanyakan gugatan yang diajukan Ari Bias, ihwal lagunya "Bilang Saja" dibawakan tanpa izin dari dirinya sebagai pencipta tak berkaitan dengan pelanggaran hak cipta.
Agnez Mo justru menilai gugatan Ari Bias berkaitan dengan performing rights atau hak eksklusif pencipta lagu untuk mendapatkan kompensasi atas pertunjukan musiknya di tempat umum.
Agnez Mo lalu berujar kasus pelanggaran hak cipta itu terjadi jika dirinya mengklaim lagu atau karya orang lain.
Baca Juga: Agnez Mo Bikin Geger Malam Puncak HUT ke-67 Provinsi Riau
Sementara, lagu ‘Bilang Saja’ yang diperkarakan itu sebenarnya masuk dalam salah satu album Agnez Mo.
"Sebenarnya ini bukan kayak pelanggaran hak cipta. Kalau pelanggaran cipta itu misalnya gue mengklaim bahwa (lagu) itu ciptaan gue. Itu pelanggaran hak cipta," ungkap Agnez Mo dalam podcast Deddy Corbuzier dikutip pada Rabu (19/2/2025).
"Ini masalah performing rights yang di mana this song is my song pada saat gue keluarin album pas dewasa," sambungnya.
Baca Juga: Kisruh Hak Cipta Lagu Agnez Mo dan Ari Bias, Badai Eks Kerispatih: Industri Musik Bukan Milik Satu Stakeholder
Agnez mengatakan, Ari Bias secara teknis sudah menyerahkan lagu itu ke label, lalu label terkait memberikan lagu tersebut menjadi salah satu single di album sang solois.
Ia mengakui tidak pernah mengklaim ‘Bilang Saja’ merupakan lagu ciptaannya. Bahkan ia sendiri heran karena tidak pernah bermasalah selama ini ketika membawakan lagu tersebut.
Agnez Mo heran dirinya baru digugat sekarang, padahal lagu Bilang Saja dibawakannya hampir sekitar dua dekade lamanya.
"Gue tidak pernah bilang itu ciptaan gue, and I've been singing that song dari umur 16-17 tahun," ujar Agnez Mo.
"Terus dipermasalahkan 20 tahun kemudian. Pada akhirnya kan gue jadi mikir, ada agenda yang lebih besar apa?" lanjut Agnes Mo.
Agnez Mo juga menekankan pada distribusi royalti. Menurut dia, sejauh ini royalti selalu diberikan kepada pencipta lagu.
Besaran yang diterima penulis lagu itu dinilai Agnez murni adalah jatah penulis dari lagu tersebut. Sedangkan dirinya sebagai pihak yang membawakan, tidak mendapatkan royalti dari lagu itu.
"Sekarang kalau mau dipikir, royalti mereka itu 100 persen punya pencipta. Penyanyi enggak dapat," ungkap Agnez Mo.
"Istilahnya 30 tahun yang lalu misalnya mereka ciptain, sampai seumur hidup royalti itu mereka dapat, tanpa ngapa-ngapain," tutur Agnez Mo.
Diketahui, komposer Ari Bias sebelumnya menang gugatan terhadap Agnez Mo terkait hak cipta lagu Bilang Saja. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 M setelah menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.
Kondisi itu dibacakan Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias setelah memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari.
Ia kemudian mendetailkan pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta,
kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta. (Selvianus Kopong Basar)