Pesan Orang Tua ke Arif Rachman, Orang yang Menjerumuskan Harus Dilawan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Saksi Arief Riadi Arifin, yang merupakan kakak terdakwa Arif Rachman dihadirkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi a de charge kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Dalam persidangan tersebut ia mengungkapkan bahwa Arif Rachman berani melawan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo usai diberikan pesan oleh ayahnya.
Awalnya Arief mengatakan bahwa ketika adiknya terjerat dalam kasus tewasnya Brigadir J merupakan hal yang berat untuk dihadapi keluarganya.
Baca Juga: Undangan Nikah Online jadi Modus Baru Aksi Penipuan
"Kami keluarga belum pernah menghadapi kejadian seperti ini sebelumnya. Tidak ada dari kami yang pernah terlibat dengan masalah hukum. Tentunya ini sangat berat sekali kami hadapi, apalagi adik saya ini merupakan kebanggaan kami semua. Jadi ini berat buat kami semua," kata Arief.
Kemudian tim kuasa hukum menanyakan bagaimana pendapat orang tua terutama ayah Arif Rachman ketika mengetahui anaknya terlibat dalam kasus tersebut.
"Bagaimana orang tua saudara saksi terutama ayah?," tanya Kuasa Hukum.
Baca Juga: Irjen Andi Rian Enggan Tanggapi Diagram Terkait Dugaan Pemerasan
Selanjutnya ia mengatakan bahwa ayah Arif berpesan jika ada seseorang yang berbohong dan menjerumuskan, harus dilawan dan tidak perlu takut.
"Yang jelas kami semua tetap mendukung, dan ayah saya berpesan pada adik saya, buka semua kalau memang kamu dijerumuskan atau kamu dibohongi maka lawan tidak perlu takut itu," jawab Arief.
Selanjutnya kuasa hukum menanyakan apakah Arif Rachman berani melawan saat mendapatkan perintah tersebut.
"Berarti memang setelah mendapat perintah lawan baru melawan gitu ya?," lanjut Kuasa Hukum.
"Ya setelah dia mendapat perintah lawan, baru dia membuka diri untuk melawan," ucap Arief.
Untuk diketahui, Arif Rahman Arifin dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Tidak sendirian, dirinya ditemani Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, dan Baiquni WibowoÂÂ
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.