Petinggi ACT Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini

Hukum

Senin, 11 Juli 2022 | 00:00 WIB
Petinggi ACT Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali meminta keterangan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemeriksan ini terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana yang dilakukan lembaga tersebut, Senin (11/7).

rb-1

Kedua petinggi yang dimintai keterangannya adalah pendiri ACT Ahyudin, dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

"Ahyudin dan Ibnu, keduanya lanjut diperiksa Senin," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji.

Baca Juga: Gegara Ngambek, Ronaldo Dihukum Tidak Masuk Skuat MU

rb-3

Ahyudin dan Ibnu Khajar sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Polri untuk dimintai keterangan pada Jumat (8/7). Pemeriksaan terhadap Ahyudin berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB. Sedangkan Ibnu Khajar mulai dimintai klarifikasi pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Polri sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Dimana kecelakaan pesawat ini terjadi pada 2018 lalu.

Kedua Pengurus ACT diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi. Menurut Ramadhan, kedua Pengurus ACT tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial. Juga tidak pernah memberitahu ahli waris besaran dana sosial yang didapatkan dari pihak Boeing. Serta penggunaan dana sosial tersebut yang merupakan tanggung jawabnya.

Baca Juga: Tips dari "Content Creator" untuk Memulai Bisnis

Dari hasil pemeriksaan sementara diperoleh fakta, ACT menerima dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban sebagai dana sosial. Adapun dana tersebut sebesar Rp138 miliar.

Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi. Keduanya yakni dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp2,06 miliar. Kemudian dana bantuan nontunai dalam bentuk dana sosial sebesar Rp2,06 miliar.

Namun, dana tersebut tidak dapat dikelola langsung ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pihak Boeing. Salah satunya adalah lembaga harus bertaraf internasional.

Tag Hukum Headline Bareskrim Polri Pemeriksaan ACT Boeing

Terkini