Petinggi PT Huawei Tech Investment Resmi Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS KominfoÂÂ
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur "base transceiver station" (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tersangka yang keempat ini langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
"Pada hari ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang tersangka, yaitu saudara MA berdasarkan dua alat bukti," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi di gedung bundar, Jakarta, Selasa (24/1) malam.
Baca Juga: Kompak! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadiri Sidang Kenakan Pakaian Serba Putih
Tersangka baru, yakni Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Tech Investment atau PT HTI.
Kuntadi menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka Mukti Ali di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Penahanan terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2023 dalam rangka mempercepat proses penyidikan," ujarnya.
Baca Juga: Soal Badan Pangan Nasional, PKS: Semoga Tidak Jadi Calo Pangan
Sementara peran tersangka Mukti Ali dalam perkara ini adalah sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo dengan sedemikian rupa. Sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.
"Tersangka AM bersama-sama tersangka ALL bermufakat jahat melakukan konspirasi pengadaan proyek tersebut mulai dari perencanaan, penetapan harga, dan seterusnya sehingga pada akhirnya PT HTI dinyatakan sebagai pemenang," jelasnya.
Tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Hingga kini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur "Base Transceiver Station" (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 telah ditetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka.