Pindah Agama karena Menikah, Bagaimana Pandangan Islam?
Jodoh atau pernikahan merupakan sebuah rahasia bagi manusia. Ada kalanya pasangan pernikahan memiliki latar belakang berbeda seperti suku dan agama.
Di Indonesia hukum tidak membolehkan pernikahan beda agama. Lalu bagaimana ketika seseorang pindah agama hanya untuk menikah?
Misalnya seorang nonmuslim memutuskan untuk mualaf sebelum menikahi muslimah.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Mengaku Lupa Kapan Masuk Islam
Ulama tanah air Profesor M Quraish Shihab mengatakan, agama adalah ketulusan. Agama apa pun termasuk Islam berarti ketulusan.
"Kita harus tulus memilih agama, penuh keyakinan, penuh kesadaran, penuh kesadaran tentang kebaikan agama itu," kata Prof Quraish.
Prof Quraish mengatakan, jangan pindah agama karena faktor di luar diri sendiri seperti pernikahan. Hal itu karena situasi setelah menikah berbeda dengan sebelum menikah.
Baca Juga: Ustaz Derry Sulaiman Ungkap Istri Bobon Santoso Tak Tahu Suaminya Mualaf: Hari Ini Allah Kasih Hidayah, Kenapa Enggak?
"Kalau tulus silakan memilih jalan yang ini (mualaf), jadi bukan karena menikah," kata Prof Quraish.
Semakin banyak persamaan semakin berpotensi lahirnya kerukunan dalam keluarga. Hal itu juga termasuk persamaan dalam hal agama atau ajaran.
"Ada orang yang mau mengorbankan agamanya karena cinta. Tapi cinta itu apabila tidak terpupuk dengan baik akan layu," tutur Prof Quraish.