Pj Wali Kota Bandung Kembali Wanti-wanti ASN yang Bermain Judi Online

FTNews, Kota Bandung— Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung agar jangan pernah bermain judi online. Jika terbukti, ASN akan ditindak tegas sesuai peraturan-peraturan yang berlaku.

“Kami memiliki peraturan pemerintah tentang kepegawaian. Kalau pun ada di lingkungan Pemkot Bandung (yang bermain judi online) akan diberikan sanksi sesuai peraturan-undangan yang berlaku,” tegas Bambang, dilansir jabarprov

Sebagai informasi, aturan terkait disipin ASN tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman disiplin yang akan didapat seorang ASN.

Ia menilai permainan judi online memiliki dampak buruk. Salah satunya kecanduan yang berdampak pada kehidupan keseharian maupun sosial.

Bambang mengimbau masyarakat dan khususnya ASN Pemkot Bandung untuk tidak terlibat dengan judi online. Imbauan tersebut juga sudah sejalan dengan aturan pemerintah nasional.

“Kami menghimbau masyarakat maupun ASN Pemkot Bandung maupun non ASN untuk tidak terlibat dalam perjudian online,” ujarnya.

Perlu diketahui, pemerintah pusat maupun daerah saat ini tengah fokus mengimbau masyarakat untuk tidak lagi bermain judi, baik online maupun offline. Apalagi imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Dilaporkan dari berbagai sumber, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkapkan, pemerintah akan menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar judi online.

Tito mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas sanksi tersebut dengan sejumlah pemangku kepentingan, salah satunya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).***

 

Artikel Terkait