PN Jakpus Sebut Putusan Penundaan Pemilu 2024 Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyebutkan bahwa putusan penundaan pemilu  dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena pihak tergugat bisa mengajukan banding.

“Perkara ini adalah gugatan perdata biasa yang diajukan, sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/3).

Majelis hakim yang mengadili gugatan perdata No: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU RI yang diwakili oleh Ketua, Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis Hakim menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding. Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa,” ucap Zulkifli.

Zulkifli juga menolak bahwa putusan tersebut memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Namun hanya proses tahapan pemilu.

“Saya tidak mengartikan seperti itu (menunda pemilu), tidak, jadi silakan rekan-rekan (media) mengartikan itu. Akan tetapi, bahasa putusan itu seperti itu, ya, menunda tahapan. Jadi, rekan-rekan kalau mengartikan menunda pemilu itu, saya tidak tahu, amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” papar Zulkifli.

BACA JUGA:   Banding Ditolak, Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi

Ia menyebut gugatan tersebut berbeda dengan gugatan antar partai politik karena merupakan jenis gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

“Jadi, pengadilan negeri sudah memutuskan perkara seperti itu, setiap perkara ada dua pihak yang diberikan kesempatan mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat, termasuk KPU,” tutur Zulkifli.

Majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan Hukum.

“Menghukum tergugat (KPU) membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00,” ucap hakim.

Alasan yang disampaikan hakim adalah karena adanya fakta-fakta hukum telah membuktikan telah terjadi kondisi error dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena faktor kualitas alat yang digunakan dan/atau faktor di luar alat itu sendiri saat penggugat mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol.

“Artinya tergugat menetapkan status penggugat tidak memenuhi syarat (TMS) tentunya keadaan sedemikan merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiel dan immateril yang dialami penggugat,” ungkap hakim. []

Artikel Terkait