Polda Kepri Gagalkan Keberangkatan Tujuh Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Hukum

Senin, 26 September 2022 | 00:00 WIB
Polda Kepri Gagalkan Keberangkatan Tujuh Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Forumterkininews.id, Batam - Sedikitnya tujuh orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari kota Batam yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia digagalkan Ditreskrimum Polda Kepri, pada Kamis (22/9).

rb-1

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, tujuh orang calon PMI ilegal ini diamankan di salah satu Pelabuhan yang ada di Batu Ampar, Kota Batam.

"Petugas kepolisian juga menangkap satu orang pelaku berinisial A (42 Tahun) yang berperan sebagai pengurus keberangkatan ketujuh PMI tersebut," ucap Jefri, di Batam, dikutip dari Antara, Senin (26/9).

Baca Juga: Berkas Kasus Penganiayaan Imam Masykur Hampir Rampung

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan pihak keluarga korban yang menghubungi pihaknya. Kemudian keluarga korban mengatakan jika kerabatnya akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural.

Melalui laporan tersebut jajaran Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan.

“Dari foto yang diberikan pihak keluarga, tim akhirnya berhasil menemukan korban di salah satu pelabuhan yang ada di Batu Ampar. Di lokasi tersebut tim juga mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Malaysia,” ujar Jefri.

Baca Juga: Hari ini, Polda Metro Panggil Kapolrestabes Semarang soal Pemerasan Ketua KPK

Jefri menyebutkan bahwa ketujuh orang ini berasal dari berbagai daerah seperti Lampung, Palembang dan Madura.

“Rencananya mereka akan diperkerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di sana,” ucap Jefri.

Untuk modusnya, pelaku yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp18.500.000 kepada pengurus (A). Uang ini untuk mencari dan merekrut calon PMI untuk dikirim ke Malaysia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dimana ancaman hukumanya 10 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Tag Hukum Malaysia Batam Polda Kepri Ditreskrimum Calon PMI Ilegal Pelabuhan Batu Ampar

Terkini