Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Penagih Utang yang Bentak Anggota Polisi

Hukum

Rabu, 01 Maret 2023 | 00:00 WIB
Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Penagih Utang yang Bentak Anggota Polisi

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka kasus penagih utang (debt collector).

rb-1

Tersangka berinisial EJS ini sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni BF, YH dan JM dalam kasus penarikan paksa mobil milik seleb TikTok Clara Shinta dan membentak personel Bhayangkara Pembina Keamanan Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

"Penangkapan terhadap pelaku EJS di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (1/3). Hengki menambahkan,,penangkapan tersangka ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Lampung, Polda Sumatera Utara dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polres Jakarta Pusat Masih Selidiki Kematian Ibu Tertimpa Coran Semen

rb-3

"Hal ini sesuai komitmen kami mengejar sampai dapat para pelaku 'debt collector'. Dimana para Debt Collector ini tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," katanya.

Saat ini tersangka dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya. "Tersangka EJS saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian di terbangkan ke Jakarta. Di perkirakan sampai besok pagi," katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka penagih utang dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta dan melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota Kepolisian.

Baca Juga: Raih Adhi Makayasa jadi Hal Meringankan Irfan Widyanto

"Tiga dari tujuh orang tersangka telah kita tangkap," kata Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/2). Hengki menyebut tiga orang tersebut berinisial AWP (27), LW (34), XR (25).

Ketiganya diduga melakukan perbuatan tidak semena-mena terhadap korban yakni Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto. Sementara empat tersangka lainnya, yakni EJS, BF, YH dan JM masih dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tag Hukum Polda Metro Jaya Viral Masyarakat Hengki Hariyadi Debt Collector SOP

Terkini