Polda Metro Jaya Serahkan Bripka HS Pembunuh Sopir Taksi Online ke Mabes Polri
Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menyerahkan anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS ke Mabes Polri. Penyerahan ini dilakukan lantaran tersangka merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Pasalnya saat ini tersangka bertugas disana.
“Yang bersangkutan merupakan satuan daripada salah satu unit di Mabes Polri. Tentu ini akan dilakukan secara Ankum (atasan yang berhak menghukum)," kata Trunoyudo, dalam keterangannya, Rabu (8/2).
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan apabila terdapat anggota yang melakukan pelanggaran.
“Ini berbicara terkait dengan tadi disampaikan. Artinya, apabila ada pelanggaran, apalagi juga tindak pidana kejahatan, kita akan lakukan proses penyelidikan seperti yang sudah jadi komitmen," ucap Trunoyudo.
Sementara itu tindakan ini ditindaklanjuti berdasarkan arahan dari Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya
"Sudah komitmen ya, terkait apa yang sudah disampaikan dari pimpinan Polri, dalam hal ini bapak Kapolri, kemudian juga bapak Kapolda Metro Jaya, kita harus memilah," ujar Trunoyudo.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir ojol. Kasus itu terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh I Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penetapkan tersangka tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan pelaku diamankan di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat. Sementara itu hingga saat ini pihaknya akan melakukan proses penyidikan untuk membuat titik terang kasus pembunuhan sopir ojol ini.