Polda Metro Ringkus Dua Pelaku TPPO, Korban Enam Orang

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada Selasa (6/6). Merekaw anita berinisial A (30) dan HCI (61)

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan di tempat yang berbeda.

“Tersangka HCI diringkus di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88 RT 10 RW 8 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta.Kemudian tersangka A diringkus di Jalan Percetakan Negara Kampung Rawa Sari No 23 RT 05 RW 05 Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat,” ucap Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (9/6).

Adapun total korban yang berhasil diselamatkan dalam kasus TPPO ini yakni sebanyak 6 orsng dari dua lokasi tersebut.

“Kita amankan korban ada 6 orang berinisial LH (35), S, WN, IW, NI, dan NW. Korban ada yang berasal dari Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, kemudian dari Jawa Timur, dari daerah-daerah lain,” ungkap Hengki.

Kemudian adapun barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan kasus ini. Diantaranya sejumlah paspor, bukti transfer, hasil medical check up, buku catatan hutang, visa, handphone, dan tiket pesawat.

Sementara itu akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan dengan pasal berlapis.

Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Artikel Terkait