Polda Riau Ungkap Tempat Penampungan Emas Ilegal dan Uang Ratusan Juta
Riau

Polda Riau kembali membongkar kasus penambangan emas illegal di Kuantan Singingi (Kuansing). Kali ini tangkapannya tak tanggung-tanggung. Bukan hanya berhasil mencokok empat tersangka tapi juga barang bukti berupa emas dan uang tunai ratusan juta.
Yang tak kalah menghebohkan, polisi juga berhasil membongkar penampungan emas illegal di jalan perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan Kuansing.
Dikutip dari keterangan mediacenter.riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), operasi tersebut digelar pada Rabu (26/2/2025) dini hari.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aktivitas penampungan emas ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan, Kuansing.
"Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh orang di lokasi. Setelah gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Ade, Kamis (27/2/2025).
Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam aktivitas penambangan emas illegal ini. Mereka antara lain Syamsul Bahri alias Ca’un sebagai pemilik usaha pembakaran emas. Alfino Dinata alias Fino sebagai Kasir usaha pembakaran emas.
Selanjutnya, Nanang Ashari dan Zainal Mustakim keduanya merupakan pendulang emas.
“Ada juga tiga orang yang sebelumnya kita amankan, namun dari hasil gelar perkara ketiganya ditetapkan berstatus sebagai saksi,” jelas Ade.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di dua rumah berbeda, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas pentolan seberat 254,48 gram.
Turut juga di situ, uang tunai Rp 212.522.000 dan peralatan pembakaran emas, termasuk tabung oksigen, timbangan digital, regulator gas, dan tembikar serta buku catatan transaksi.
Kombes Ade menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
"Kami akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara," tegas Kombes Ade.***