Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Ini Jadwal, Provinsi, dan Keringanan Pembayarannya

Metropolitan

Senin, 15 September 2025 | 14:28 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Ini Jadwal, Provinsi, dan Keringanan Pembayarannya
Pajak Kendaraan (UMSU)

Pemutihan pajak kendaraan menjadi program kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan atau pengurangan denda.

rb-1

Mulai dari kerlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini dibuat untuk membantu pemilik kendaraan yang menunggak pajak agar dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda yang memberatkan, namun mereka tetap harus membayar pokok pajak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Pemudik Mulai Tinggalkan Jakarta, Kendaraan Sumbu Tiga Diharapkan Tak Beroperasi

rb-3

Program pemutihan pajak kendaraan biasanya diselenggarakan dalam periode tertentu oleh pemerintah daerah dengan jadwal dan ketentuan yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.

Tujuan utama pemutihan pajak adalah meningkatkan pemenuhan wajib pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor.

Selain menghapus denda, program ini sering juga disertai berbagai insentif seperti diskon pajak atau pembebasan biaya tertentu.

Baca Juga: IoT Buat Kendaraan Menjadi Pintar

Pajak kendaraan. [Istimewa]Pajak kendaraan. [Istimewa]

Dengan mengikuti program pemutihan pajak, status kepemilikan kendaraan menjadi sah dan legal kembali tanpa beban denda administrasi yang menumpuk.

Secara hukum, pemutihan pajak kendaraan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana setiap kepemilikan kendaraan wajib melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur pelaksanaan program pemutihan ini sesuai kondisi daerahnya masing-masing.

Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. [Istimewa]Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. [Istimewa]

Berikut adalah daftar lengkap provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga September 2025, beserta beberapa keringanan yang diberikan:

1. Jawa Barat

- Pemutihan hingga 30 September 2025.

- Bebas tunggakan pajak dua tahun, bebas BBNKB II.

2. Yogyakarta (DIY)

- Berlaku hingga 31 Oktober 2025.

- Bebas denda PKB, bebas BBNKB, bebas denda SWDKLLJ.

3. Lampung

- Sampai 31 Oktober 2025.

- Bebas pajak tahunan pertama untuk kendaraan obat masuk, bebas denda dan tunggakan.

4. Banten

- Sampai 31 Oktober 2025.

- Bebas tunggakan pokok dan sanksi PKB tahun sebelumnya.

5. Aceh

- Berlangsung hingga 31 Desember 2025.

- Bebas pajak progresif dan BBNKB untuk kendaraan bekas.

6. Kalimantan Utara (Kaltara)

- Hingga 30 September 2025.

- Bebas denda administrasi dan SWDKLLJ, diskon pokok pajak.

7. Sumatera Barat (Sumbar)

- Hingga 30 September 2025.

- Bebas tunggakan pokok, denda, BBNKB II, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ.

8. Nusa Tenggara Barat (NTB)

- Hingga 30 September 2025.

- Diskon 25% untuk wajib pajak tertib 4 tahun, hapus tunggakan sebelum 2019, bebas pajak mutasi masuk.

9. Nusa Tenggara Timur (NTT)

- Hingga 30 September 2025.

- Bebas denda PKB dan SWDKLLJ, hapus pajak progresif, diskon 50% untuk tunggakan dan mutasi masuk.

10. Jambi

- Termasuk gelar pemutihan sepanjang September 2025.

11. Bangka Belitung

- Termasuk dalam program pemutihan pajak.

12. Sumatera Selatan

- Pemutihan mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

13. Sulawesi Tenggara

- Termasuk yang menyebarkan pemutihan pajak September 2025.

14. Sulawesi Selatan

- Ada program pemutihan di bulan September.

15. Kalimantan Tengah

- Program berlangsung hingga 23 September 2025, hanya bayar pajak tahun berjalan, bebas denda dan tunggakan.

16. Kepulauan Riau

- Sampai 15 November 2025.

- Bebas sanksi administratif PKB dan denda SWDKLLJ.

Tag Kendaraan Pemutihan pajak Pemutihan pajak kendaraan 2025

Terkini