Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Gubernur Muzakir Manaf: Itu Punya Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf turut memberikan pernyataan terkait dengan polemik 4 pulau Aceh masuk ke Sumut.
Ia menegaskan empat pulau itu sejak dahulu kala punya Aceh, oleh sebab itu menjadi kewenangan Pemprov Aceh.
"Ya, empat pulau itu sebenarnya adalah kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh," kata Manaf dikutip dari Kompas, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Resmikan Pabrik Pupuk di Aceh, Jokowi Berharap Bisa Atasi Keluhan Petani
Empat Pulau Hak Aceh
Gubernur Aceh Muzakir Manaf. [Instagram]
Mualem sapaan karib Muzakir Manaf melanjutkan bahwa, empat pulau itu adalah hak Aceh lantaran dari segi sejarah hingga iklim mengikuti kawasan Aceh.
"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," pungkasnya.
Baca Juga: Permohonan Sengketa Informasi di Aceh Menurun, Apa Penyebabnya?
Diketahui, penetapan 4 pulau Aceh masuk Sumut kini jadi polemik dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Aceh.
Keputusan Mendagri
Mendagri Tito Karnavian, [istimewa]
4 pulau yang sebelumnya berada dalam administrasi Provinsi Aceh, kini secara resmi ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk ke wilayah Provinsi Sumut. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Adapun nama-nama keempat pulau Aceh masuk Sumut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil) dan Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar).