Polemik Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya, hingga Harus Mundur dari TNI Meski Jabat Seskab, Begini Dalilnya?
Nasional

Mayor Teddy Indra Wijaya naik pangkat menjadi Letnan Kolonel menuai polemik, dirinya disebut tidak perlu mundur dari dinas militer meskipun menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Hal ini karena, sesuai peraturan presiden terbaru, posisi Seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara dengan tingkat eselon II. Jabatan tersebut setara dengan Sekretaris Militer Presiden, yang juga dapat diemban oleh perwira militer aktif.
Selain itu, kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) juga menuai polemik. Pasalnya, kenaikan pangkat untuk Sekretaris Kabinet (Seskab) itu dinilai janggal karena minim prestasi.
Baca Juga: Gerindra Sebut Prabowo Subianto Akan Bertemu Megawati Sebelum Pelantikan
Di sisi lain, posisi orang dekat Presiden Prabowo Subianto yang menjabat Seskab tersebut dianggap melanggar aturan. Sebab, Teddy masih menjadi perwira aktif di TNI AD.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak buka suara soal polemik Teddy Indra Wijaya.
Menurutnya, Teddy tidak harus mundur dari jabatannya karena posisi Seskab yang dijabatnya di bawah Sekretaris Militer Presiden.
Baca Juga: Aipda Azis Lutfi, Polisi yang Selingkuhi Istri Prajurit TNI Dipecat
"Seharusnya di situ. Kalau berdasarkan itu, tidak (mundur). Enggak (melanggar) kan, di Setmilpres kan sudah ada tentara memang. Setmilpres kan tentara," kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
KSAD pun mengacu Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 soal Seskab di bawah Setmilpres.
"Ada penyampaiannya bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Setmilpres. Setmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua, tidak ada yang pensiun, dari sejak zaman aturannya ada," kata Maruli.
Maruli menilai, tidak ada masalah tentang kenaikan pangkat itu lantaran Teddy Indra Wijaya dianggap mampu membantu Presiden dan bisa mengoordinasikan tugasnya dengan baik.
"Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" kata Maruli.
Posisi Teddy sebagai Seskab Tertuang dalam Perpres
Senada, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut posisi Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 di bawah Setmilpres.
"Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif," kata Panglima di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Menurut Agus, jabatan Seskab setara dengan eselon II. "Ini jabatan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1," kata Agus.
Melihat Peraturan Presiden Nomor 148 tahun 2024 di pasal 48 Tentang Kementerian Sekretariat Negara, jabatan Seskab memang di bawah Sekretariat Militer Presiden.
Perpres tersebut sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Berikut isi pasal 48 Perpres tersebut:
(1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) sub bagian.