Polemik Penggunaan Nama M6, BYD Digugat BMW: Itu Eksklusivitas Produk Kami!

Otomotif

Sabtu, 08 Maret 2025 | 02:12 WIB
Polemik Penggunaan Nama M6, BYD Digugat BMW: Itu Eksklusivitas Produk Kami!
Ilustrasi BMW M6 (pixabay)

BMW Group Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama "M6" pada model kendaraan BYD.

rb-1

Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak 26 Februari 2025.

BMW mengklaim bahwa "M6" adalah merek dagang yang telah mereka gunakan secara global sejak 1983 untuk lini mobil sport mewah dari Seri 6, yang dipasarkan di bawah sub-merek BMW M.

Baca Juga: Mobil Tesla Malfungsi, Seorang CEO yang Juga Miliuner Meninggal

rb-3

Sementara itu, BYD menggunakan nama "M6" untuk model mobil listrik MPV yang diluncurkan di Indonesia pada 2024.

Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania (ist)

Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania, menekankan bahwa penggunaan merek "M6" oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan dan masyarakat.

"BMW Group tegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW dan sebagai pemilik sah merek M6, telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW," katanya pekan ini.

Baca Juga: Awas Diblokir! Menkomdigi Ingatkan 36 Pemilik Aplikasi: Termasuk BYD, Traveloka dan KAI

BMW M6 adalah salah satu dari lini produk M, yang dijelaskan Jodie telah dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitasnya.

Adanya pihak lain yang turut menggunakan merek M6 disebutnya berpotensi menimbulkan kebingungan publik.

"Langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia. Kami akan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini dan menghargai dukungan serta kepercayaan pelanggan dan mitra BMW di Indonesia," pungkasnya.

Berdasarkan laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham RI, BMW AG telah mendaftarkan merek M6 sejak 20 Agustus 2015 silam lewat nomor permohonan D002015035540. Masa perlindungannya berakhir pada 20 Agustus 2025 mendatang.

Sementara untuk nama BYD M6 juga sudah didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan DID2024122107 itu diajukan sejak 22 November 2024, lalu untuk kategori klasifikasi keduanya juga serupa yakni kelas 12 yang mendeskripsikan jenis barang atau jasa kendaraan bermotor.

Secara global pun, BYD sejatinya tak benar-benar baru dalam hal penyematan nomenklatur M6.

Seri yang mendefinisikan jajaran produk MPV BYD itu telah digunakan sejak tahun 2009, sementara untuk BMW seri M6 debut sejak tahun 1983.

Sementara itu, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan buka suara terkait gugatan tersebut. Perusahaan mengkonfirmasi adanya sengketa yang diajukan BMW AG kepada BYD di dalam negeri.

"Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya," urai Luther.

Ilustrasi BMW M6 (pixabay)

Ia menegaskan kasus tersebut tidak akan mempengaruhi aktivitas bisnis BYD di Tanah Air, utamanya menyangkut layanan kepada konsumen.

Luther yakin selama masa penyelidikan akan ada solusi terbaik untuk kedua belah pihak. Langkah hukum ini mencerminkan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dalam industri otomotif.

BMW berharap proses hukum yang berlangsung dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Tag Otomotif BMW BYD M6 Polemik M6 Polemik BYD dan BMW

Terkini