Polisi Bekuk Penulis Judi Kim Hongkong di Warung Kopi Simalungun

FT News – Polsek Tanah Jawa menangkap pria berinisial MNS (52) terkait kasus dugaan perjudian jenis tebakan angka atau Kim Hongkong, pada Minggu 15 September 2024.

Ia ditangkap di sebuah warung kopi di Kampung Silaukitir, Nagori Talang Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra mengatakan penangkapan berawal dari informasi adanya permainan judi jenis Kim Hongkong.

Setelah menerima informasi, personel Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di sana petugas mengamankan MNS yang diduga terlibat dalam perjudian tersebut.

Penangkapan
Ilustrasi penangkapan. [FTNews/ Hendri Afriliansyah]
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti handphone berisi angka tebakan judi, notes berisi angka tebakan judi, pulpen dan uang Rp 53 ribu,” kata Asmon dalam keterangannya, Senin (16/9/2024).

Ketika diinterogasi, kata Asmon, MNS mengaku sebagai penulis judi jenis Kim Hongkong. Dari pengakuannya, ia telah menjalankan kegiatan ini selama enam bulan dan memperoleh upah sebesar 20 persen dari hasil penjualan.

“MNS mengaku hasil penjualan perjudian disetorkan kepada seorang bernama Heri,” ujarnya.

Judi
Ilustrasi judi. [Canva]
Selanjutnya, MNS dan barang bukti dibawa Polsek Tanah Jawa untuk diproses lebih lanjut. Pihaknya akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap semua jenis tindak pidana, termasuk perjudian. Tidak ada toleransi bagi mereka yang mencoba melanggar hukum,” tukasnya.

 

Artikel Terkait