Kesal Suami Suka Main Judi, Ibu di Paluta Malah Banting Anak hingga Tewas

Sumatra Utara

Selasa, 08 Juli 2025 | 23:30 WIB
Kesal Suami Suka Main Judi, Ibu di Paluta Malah Banting Anak hingga Tewas
Ilustrasi kekerasan. [Istimewa]

Kesal dengan sikap suaminya yang kerap berperilaku kasar dan suka main judi, seorang ibu di Padanglawas Utara (Paluta) Sumut, malah melampiaskan kekesalannya ke anak.

rb-1

Wanita berinisial DDT (22) tega membanting anak perempuannya yang baru berusia 11 bulan hingga tewas. Akibat perbuatannya ini mengantar DDT ke jeruji besi.

Aksi kekerasan terhadap anak yang berujung maut ini terjadi di sebuah rumah di Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta, Minggu 6 Juli 2025.

Baca Juga: Bus Tambahan Disiapkan untuk Piala Kemerdekaan 2025, Ada yang Gratis?

rb-3

Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung mengatakan kalau korban menangis kurang lebih setengah jam dan tidak diam.

Korban Dibanting 10 Kali

Ilustrasi jenazah korban. [Istimewa]Ilustrasi jenazah korban. [Istimewa]

Baca Juga: Nias Barat Diguncang Gempabumi 4.2, BMKG: Disebabkan Aktivitas Submarine Faulting

"Sehingga tersangka emosi dan langsung menarik kedua kaki anak korban dan membantingkan tubuh anak korban ke lantai rumah," ujarnya, Selasa 8 Juli 2025.

Maria mengatakan pelaku yang merupakan ibu kandung korban, membanting bayi malang tersebut sebanyak 10 kali.

"Dengan posisi wajah anak korban menghadap ke lantai sebanyak kurang lebih 10 kali," ucap Maria.

Pada saat dibanting maka anak korban sempat menangis kejer, setelah itu anak korban terdiam sehingga tersangka menghentikan perbuatannya lalu tersangka meletakkan anak korban di atas lantai dengan posisi telungkup dan tak lama kemudian meninggal.

Atas kejadian personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tapsel kemudian bergerak dan mengamankan pelaku.

"Terhadap pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan," ucap Maria.

Motifnya karena Kesal Sama Suami

Polres Tapsel melakukan reka adegan di TKP. [Dok Polres Tapsel]Polres Tapsel melakukan reka adegan di TKP. [Dok Polres Tapsel]

AKP Maria menjelaskan, terungkap kalau pelaku merasa kesal dan marah kepada suaminya yang suka berlaku kasar, KDRT dan menghabiskan uang untuk berjudi.

"Tersangka merasa kesal dan marah kepada suaminya karena sering melakukan kekerasan dan sering menghabiskan uang untuk bermain judi sehingga tersangka melampiaskan kemarahannya terhadap anak korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman hukuman.

Tag Sumut Judi Bayi Paluta Polres tapsel Banting bayi

Terkini