Polisi Berikan Dispensasi Denda SIM dan STNK Saat Libur Lebaran
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi memberikan dispensasi atau kebebasan denda terhadap pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK dan SIMnya berakhir. Dispensasi diberikan pada saat libur lebaran Idul Fitri 2023.
Adapun libur lebaran Idul Fitri 2023 tersebut terhitung mulai 18 hingga 25 April 2023.
“Ya kalau pada saat libur lebaran enggak akan didenda,†ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, saat diminta keterangan, pada Selasa (18/4).
Baca Juga: Psikolog Sebut Putri Candrawathi Idap Rape Trauma Syndrome Usai Dapat Pelecehan Brigadir J
Sementara itu jika warga yang tidak melakukan perpanjangan SIM dan STNK yang masa berakhirnya diluar libur lebaran akan tetap dikenakan denda.
“Kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda. Iya, kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda,†ucap Latif.
Kemudian Latif mengatakan untuk warga yang ingin memperpanjang SIM dan STNK yang masa berlakunya berakhir pada libur lebaran dapat dilakukan mulai 26 April 2023.
Baca Juga: Polisi Selidiki Pemobil Ugal-ugalan di ‘Takedown’ Atlet MMA
“Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20,21 sampai 25 April 2023 (sesuai libur pemerintah). Ini bisa membayar berikutnya,†papar Latif.