Polisi Dalami Motif Brian Kirim Rp120 Juta ke Indra Kenz

Hukum

Senin, 04 April 2022 | 00:00 WIB
Polisi Dalami Motif Brian Kirim Rp120 Juta ke Indra Kenz

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami motif atau tujuan Brian Edgar Nababan selaku Manager Development Binomo memberikan Rp 120 juta kepada Indra Kenz.

rb-1

Brian Edgar tengah menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo

"(Aliran dana) masih didalami," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (4/4).

Baca Juga: Viral Perempuan Pamer Payudara dan Alat Kelamin di Bandara YIA

rb-3

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus trading binary option Binomo, yakni salah satu pekerja di platform tersebut. Dia juga terdeteksi pernah mengirimkan uang sebesar Rp 120 juta ke Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk menjadi afiliator.

"Tersangka mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Minggu (3/4).

Whisnu menyebut, tersangka atas nama Brian Edgar Nababan ditangkap pada Sabtu, 1 April 2022. Dia merupakan pekerja di platform Binomo dengan jabatan manager development.

Baca Juga: Tiba di Tipikor, Menpora Dito Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS 4G

"Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," tegasnya.

Brian Edgar dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan)," tandasnya.

Tag Hukum Headline Indra Kenz Brian Edgar Direktur Tipideksus Bareskrim Motif Pemberian Uang Rp 120 Juta

Terkini